Dihancurkan, Ratusan Knalpot Brong di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penghancuran knalpot Brong di Sukabumi. l Istimewa

Proses penghancuran knalpot Brong di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIKOLE – Polres Sukabumi Kota memusnahkan ribuan botol mihol (minuman beralkohol) dan ratusan knalpot brong yang berhasil diamankan pada KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) selama satu bulan terakhir.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo bersama unsur Forkopimda Kota Sukabumi di kawasan terminal Tipe A Kota Sukabumi, Senin (17/4/2023) kemarin.

“Hari ini kita juga melaksanakan pemusnahan miras (minuman keras) sebanyak 5242 botol miras dan 425 buah knalpot brong,” kata Ari Setyawan Wibowo kepada awak media, dikutip dari laman resminya, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga :  Gudang di Cicurug Sukabumi Bikin Banjir dan LBG Lebih dari Izin, Cheung: Tak Bisa Beri Informasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong ini merupakan barang bukti atau hasil dari kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) dan KRYD kita dalam menciptakan harkamtibmas di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.” tegasnya.

Diketahui, penindakan terhadap peredaran mihol dan penggunaan knalpot brong gencar dilakukan Jajaran Polres Kota Sukabumi sebagai salah satu upaya preventif dalam menciptakan kondusivitas Kamtibmas.

Berita Terkait

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045
Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan
Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 15:23 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi pada peringatan ke-29 Hari OTDA: Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 19:11 WIB

Progres Tol Bocimi Seksi 3, Cibadak-Sukabumi Barat: Dikebut meski hujan

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Berita Terbaru