Disebut Terima Rp27 Miliar Uang Korupsi BTS Kominfo, Kader Golkar Ini Diminta Mundur dari Menteri

- Redaksi

Senin, 10 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samtidar Tomagola. l Istimewa

Samtidar Tomagola. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo disebut telah menerima Rp27 miliar dari proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Seperti diketahui, Dito Ariotedjo diduga menerima uang korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang diungkap Irwan Hermawan—salah satu tersangka—dalam kasus tersebut.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Masyarakat Sadar (DPP Garudamas) Samtidar Tomagola meminta kader Partai Golkar itu untuk mundur dari jabatan Menpora.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samtidar juga mengapresiasi dan mendorong aparat penegak hukum untuk berani membongkar kasus tersebut seterang-terangnya apalagi melibatkan seorang menteri aktif.

Baca Juga :  Survei SMRC, Dua Partai Ini Juara di Jawa Barat

“Kami mengapresiasi penegak hukum yang berani membongkar kasus BTS ini dan menunjukkan langkah maju karena beberapa nama penting yang disebut mulai diperiksa satu persatu termasuk Menpora Dito Ariotedjo,” ungkap Samtidar.

Mantan Sekjen DPP KNPI ini mengatakan jika benar ada keterlibatan Dito Ariotedjo dalam kasus BTS yang disebut Irwan Hermawan akan meredam pengusutan perkara proyek ini oleh Kejaksaan Agung, Samtidar meminta agar yang bersangkutan segera ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Roy Suryo Dilaporkan Balik GP Ansor atas Tuduhan Fitnah Menteri Agama

“Ini ngeri. Kalau seandainya benar Dito ini terlibat dalam Rp27 miliar itu, saya yakin tidak sendirian. Dia seperti makelar yang berperan menjembatani orang yang kuasa untuk mengintervensi penegak hukum agar tidak bertindak lebih jauh dalam membongkar kasus BTS ini,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa GusTom itu menambahkan bahwa jika Dito Ariotedjo ditetapkan jadi tersangka maka lagi-lagi kursi Menpora akan kosong setelah sebelumnya juga ditinggal Zainudin Amali yang mundur karena masuk Waketum Pengurus PSSI.

“Jika seandainya Dito ditersangkakan, maka kemungkinan ada kekosongan kursi Menpora,” pungkasnya.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:30 WIB

BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131