Ditembak Kaki, Maling Motor di Nagrak Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

Maling motor di Nagrak ditembak polisi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l NAGRAK – Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) disertai kekerasan berhasil dibekuk aparat Polsek Nagrak Polres Sukabumi.

Hal itu diungkap Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Teguh mengatakan pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, pada Kamis (23/2/23) sekira pukul 04.00 WIB dinihari.

”Kami dan tim opsnal berhasil menangkap kedua terduga pelaku ini, setelah dua hari melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Teguh.

Teguh menambahkan, kedua pelaku melakukan aksinya di kompleks Perumahan Balekambang, Kecamatan Nagrak pada 25 Februari 2021 lalu.

”Penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu di perumahan Balekambang,” kata dia.

”Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan,” ungkap teguh.

Teguh menambahkan, para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan mengincar sepeda motor korban yang diparkir di halaman depan.

Baca Juga :  Penjara untuk Kepsek Korupsi Rp545 Juta Dana Siswa SMKN 4 Sukabumi

”Para pelaku ini beraksi dimalam hari dengan sasaran sepeda motor dihalaman rumah atau garasi dengan terlebih dulu merusak kunci gembok pagar atau gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi,” jelas Teguh.

Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan karena akan melarikan diri.

Turut diamankan, tambah Teguh, sejumlah barang bukti berupa kunci letter T, kunci palsu berupa besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh tahun penjara,” pungkas Teguh.

Berita Terkait

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari
Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan
Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi
Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda
Ini 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi, berikut jumlah penduduk
ASN Disperkim Kabupaten Sukabumi dilaporkan balik dugaan selingkuhi istri orang
Tile cs asal Sukabumi curi motor santri di Majalengka

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:52 WIB

Proyek Jaling di Ciambar Sukabumi, belum dipakai aspal bisa dikelupas jari

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:28 WIB

Segini jumlah PNS Pemkab Sukabumi berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:02 WIB

Profil dan kekayaan AKBP Ardian Satrio Utomo, Kapolres Sukabumi Kota baru ganti Rita Suwandi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:54 WIB

Mulai hari ini Polres Sukabumi Operasi Lilin Lodaya 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:08 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati 18 Propemperda

Berita Terbaru

Bek Persib, Federico Barba - sukabumiheadline.com

Olahraga

Persib vs PSM Makassar: Barba siap, Teja wanti-wanti

Kamis, 25 Des 2025 - 20:30 WIB