22.8 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

BF Angela, motor listrik cantik dari Goodrich dijual dengan harga terjangkau

sukabumiheadline.com - Kian banyak sepeda motor listrik...

DPR usul Sukabumi masuk kawasan Aglomerasi

NasionalDPR usul Sukabumi masuk kawasan Aglomerasi

sukabumiheadline.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengungkap adanya usulan agar Sukabumi, Jawa Barat, dimasukkan ke dalam kawasan aglomerasi pada Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Awiek itu di sela rapat panitia kerja (panja) pembahasan DIM RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (14/3/2024)

“Ada usulan Sukabumi itu dimasukkan juga karena menjadi satu kesatuan karena mengantisipasi perkembangan kota ke depan,” kata Awiek.

Menurut Awiek, pada rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ, muncul sejumlah wilayah untuk masuk dalam kawasan aglomerasi. Namun usulan tersebut tidak bisa masuk dalam RUU DKJ karena penentuan wilayah yang masuk kawasan aglomerasi merupakan kewenangan pemerintah untuk mengaturnya melalui peraturan pemerintah (PP).

Sejauh ini, kata Awiek, berdasarkan peraturan pemerintah kawasan aglomerasi meliputi Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, hingga Cianjur atau Bodetabekpunjur.

Sebelumnya, saat rapat panja RUU DKJ, anggota Baleg DPR Heri Gunawan mengusulkan agar Sukabumi masuk ke dalam kawasan aglomerasi RUU DKJ, mengikuti Cianjur yang masuk dalam kawasan aglomerasi.

Dia mengatakan, selain telah tersedianya jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), Sukabumi juga merupakan kawasan pabrik dan pemasok air mineral.

“Memang Cianjur itu sebetulnya enggak terlalu jauh, mungkin itu hanya kawasan resapan, tetapi kawasan ekonomi penyangganya dari Sukabumi, kalau mau ya sampai ke Sukabumi sekalian, mungkin itu jadi salah satu pertimbangan,” ujar Heri saat rapat.

Heri juga menilai Sukabumi memenuhi program dan kegiatan untuk menjamin sinkronisasi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di kawasan aglomerasi, yang berdasarkan aturan minimal mencakup transportasi pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, dan pengelolaan air minum.

Untuk itu, dia mengusulkan agar Sukabumi ikut dipertimbangkan masuk kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ guna mempertimbangkan perkembangan kota ke depannya.

“Jadi saya pikir mungkin bisa masuk ke sana, termasuk kawasan aglomerasi, kalau dipersiapkan ini tidak ada salahnya. Daripada nanti terjadi, mau mengubah lagi repot lagi, lebih baik diperpanjang, diperluas cakupannya. Kalau cakupannya lebih diperluas kan lebih baik,” kata dia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer