Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk - Istimewa

Edarkan sabu senilai Rp3 miliar dari penjara, 7 warga Sukabumi dibekuk - Istimewa

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan dua residivis dari salah satu Lapas di Jawa Barat.

Polisi juga menangkap dua tersangka yaitu CS (38) dan MZ (23) berikut barang bukti sabu seberat 1.980 gram hampir 2 kilogram senilai hampir Rp3 miliar.

Keduanya diamankan di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Minggu 12 Mei sekitar pukul 02:30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil pengembangan peredaran sabu ini dikendalikan residivis yang saat ini masih menjalani tahanan di salah satu Lapas,” kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Selasa (21/5/2024).

Ari menjelaskan pihak kepolisian akhirnya berkoordinasi dengan Lapas yang terletak di wilayah Jawa Barat. Pihak penyidik kepolisian meminta keterangan dari kedua residivis yang diduga sebagai pengendali yaitu H dan W.

Baca Juga :  Pagi-pagi pohon tumbang timpa jalan dan rumah di Parungkuda, akses Sukabumi-Bogor macet

“Salah satu pengendali dari Lapas inisial H merupakan residivis kasus narkoba jenis Sabu yang ditangkap di Polres Sukabumi Kota tahun 2022,”

“Saat ditangkap barang buktinya sabu seberat tiga kilogram,” jelas dia.

Dalam aksinya kedua residivis itu mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas menggunakan alat komunikasi.

Ari mengatakan terkait penangkapan kedua tersangka CS dan MZ berikut barang bukti sabu hampir 2 kilogram berawal dari informasi warga yang mencurigai gerak gerik orang yang bolak-balik di tempat kejadian perkara.

Akhirnya Polsek Lembursitu bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengembangkan informasi masyarakat dengan penyelidikan.

Baca Juga :  Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

“Dua tersangka berhasil diamankan, dan kami masih mengejar satu orang. Para tersangka ini berasal jaringan Sukabumi,” kata dia.

“Alhamdulillah dengan menggagalkan peredaran sabu hampir 2 kilogram senilai hampir tiga milyar rupiah ini dapat menyelamatkan 8.000 jiwa yang kemungkinan akan memakai,” sambung Ari.

Selain mengamankan 2 tersangka dengan sabu seberat 1.980 gram, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menyampaikan kasus penangkapan 5 tersangka lainnya dalam waktu sepekan terakhir ini.

Kelimanya yaitu AA (30), PP (25), YY (38), IK (51) dan HD (33) berikut sejumlah barang bukti sabu, satu buah alat hisap sabu atau bong, 2 buah timbangan, 2 jenis sepeda motor, uang tunai Rp475 ribu.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima tahun, 12 tahun, hingga seumur hidup.

Berita Terkait

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT
Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang
Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis
Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Raperda Perubahan No 15/2023 tentang PDRD
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 02:26 WIB

Hingga Maret 2025, puluhan anak dan wanita Kota Sukabumi jadi korban KDRT

Senin, 21 April 2025 - 00:41 WIB

Penampakan Jalan Kabupaten rusak di Cisolok Sukabumi jadi kebun pisang

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Jumat, 18 April 2025 - 14:40 WIB

Pemkab rajin giat seremonial, Dewek serukan #SukabumiPesimis

Jumat, 18 April 2025 - 11:11 WIB

Diprotes warga Surade Sukabumi, Perda 15/2023 direvisi, dinilai bermasalah oleh Kemendagri

Berita Terbaru

Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi - Facebook

Jawa Barat

Dedi Mulyadi diancam akan dibunuh, Polda Jabar pantau

Rabu, 23 Apr 2025 - 19:06 WIB