Facebook Digugat Rp2 Kuadriliun Atas Tuduhan Picu Genosida Muslim Rohingya

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mark Zuckerberg. l Fery Heryadi

Mark Zuckerberg. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Raksasa media sosial Facebook dituding memfasilitasi terjadinya genosida atau pembersihan etnis terhadap kelompok Muslim Rohingya di Myanmar. Facebook juga dituduh gagal menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang membahayakan keselamatan minoritas.

Akibatnya kini, para pengungsi Rohingya menuntut Facebook membayar ganti rugi $150 miliar atau setara Rp2 kuadriliun. Dimulai pekan ini, pengungsi Rohingya di Amerika Serikat, diwakili firma hukum Edelson PC, mengajukan gugatan class action ke pengadilan California.

Tak hanya itu, di London, Facebook menerima gugatan serupa atas nama pengungsi Rohingya di Inggris dan sekitar satu juta warga Rohingya yang tinggal di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan VICE News, pengacara di California mengatakan ini baru permulaan saja. “Tuntutan hukum di AS dan Inggris hanyalah dua gugatan awal yang dilayangkan terhadap Facebook atas genosida ini,” terang Jay Edelson, pengacara sekaligus pendiri firma hukum yang berbasis di Chicago.

Baca Juga :  Model Amerika Serikat Ini Konsisten Memperjuangkan Hak-hak Muslim

Edelson mengutarakan, ada sekitar 10.000 orang yang berpotensi ikut menggugat Facebook. Secara global, jumlahnya lebih dari satu juta.

Para penggugat menuduh Facebook menyadari ancaman yang ditimbulkan oleh ujaran kebencian terhadap umat Muslim di Rohingya sejak awal platformnya diluncurkan di Myanmar. Namun, perusahaan kurang tegas dalam melawan ancaman tersebut. Mereka mengklaim Facebook lebih memprioritaskan pertumbuhan platform ketimbang keselamatan penggunanya.

“Inti pengaduan ini adalah kesadaran bahwa Facebook siap mengorbankan nyawa orang Rohingya demi penetrasi pasar yang lebih baik di negara kecil Asia Tenggara,” tulis Edelson dan rekan-rekannya dalam pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Utara San Francisco.

Warga Rohingya telah menjadi sasaran praktik keji pasukan keamanan Myanmar. “Operasi pembersihan” etnis di Rakhine pada 2017 telah menelan sedikitnya 10.000 jiwa dan menyebabkan lebih dari 150.000 orang luka-luka. Kebrutalan militer memaksa 700.000 orang lainnya melarikan diri ke Bangladesh.

Baca Juga :  Puan Maharani Menggagas Islam Merah Putih

PBB menyebut tindakan militer sebagai “pembersihan etnis”. Mayoritas warga Rohingya terpaksa meninggalkan rumah mereka, dan masih menderita trauma psikologis sampai sekarang.

Menghadapi tuduhan semacam ini, perusahaan jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg, itu biasanya mengandalkan Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, yang melindungi perusahaan teknologi dari tuntutan hukum. Bagian dalam UU itu menjelaskan, platform tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten penggunanya, dengan beberapa pengecualian, seperti hak cipta. Namun, gugatan kali ini akan mendesak pengadilan mempertimbangkan hukum Myanmar.

Facebook masuk ke Myanmar pada 2010. Perusahaan jejaring sosial itu sudah berulang kali diperingatkan untuk mengendalikan ujaran kebencian dan informasi sesat, yang diduga memicu aksi kekerasan pada etnis minoritas di Myanmar. Saat diluncurkan di Myanmar, Facebook dengan cepat menjadi pemain dominan karena tidak terlalu menyedot data internet.

Berita Terkait

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah
Gabung Dewan Perdamaian bareng Indonesia, Israel bombardir Gaza tewaskan 32 orang
Setelah LGBT Rusia ditetapkan sebagai gerakan teroris dan ekstremis
Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total
Kisah Alice Guo, warga China jadi wali kota di Filipina hasil palsukan identitas divonis seumur hidup
AS resmi masukan kelompok Islam ini ke dalam daftar organisasi teroris
Lumbung migas terbesar dunia, Presiden Venezuela ditangkap AS karena terlibat narkoba?
Trump tangkap Presiden Venezuela dikecam wali kota Muslim di AS ini

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:00 WIB

Sarjana banyak jadi pengangguran, Gen-Z AS boikot kuliah

Minggu, 1 Februari 2026 - 22:56 WIB

Gabung Dewan Perdamaian bareng Indonesia, Israel bombardir Gaza tewaskan 32 orang

Selasa, 27 Januari 2026 - 21:00 WIB

Setelah LGBT Rusia ditetapkan sebagai gerakan teroris dan ekstremis

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:43 WIB

Sudah dikepung militer AS, Iran siap perang total

Senin, 19 Januari 2026 - 02:39 WIB

Kisah Alice Guo, warga China jadi wali kota di Filipina hasil palsukan identitas divonis seumur hidup

Berita Terbaru

Regulasi

Kementerian Pertanian kawal swasembada pangan di Sukabumi

Kamis, 12 Feb 2026 - 00:19 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127 - Ist

Legislatif

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Rabu, 11 Feb 2026 - 22:57 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131