Facebook Digugat Rp2 Kuadriliun Atas Tuduhan Picu Genosida Muslim Rohingya

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mark Zuckerberg. l Fery Heryadi

Mark Zuckerberg. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Raksasa media sosial Facebook dituding memfasilitasi terjadinya genosida atau pembersihan etnis terhadap kelompok Muslim Rohingya di Myanmar. Facebook juga dituduh gagal menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang membahayakan keselamatan minoritas.

Akibatnya kini, para pengungsi Rohingya menuntut Facebook membayar ganti rugi $150 miliar atau setara Rp2 kuadriliun. Dimulai pekan ini, pengungsi Rohingya di Amerika Serikat, diwakili firma hukum Edelson PC, mengajukan gugatan class action ke pengadilan California.

Tak hanya itu, di London, Facebook menerima gugatan serupa atas nama pengungsi Rohingya di Inggris dan sekitar satu juta warga Rohingya yang tinggal di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan VICE News, pengacara di California mengatakan ini baru permulaan saja. “Tuntutan hukum di AS dan Inggris hanyalah dua gugatan awal yang dilayangkan terhadap Facebook atas genosida ini,” terang Jay Edelson, pengacara sekaligus pendiri firma hukum yang berbasis di Chicago.

Baca Juga :  India Kesal Diprotes 57 Negara Muslim Soal Larangan Pelajar Berjilbab

Edelson mengutarakan, ada sekitar 10.000 orang yang berpotensi ikut menggugat Facebook. Secara global, jumlahnya lebih dari satu juta.

Para penggugat menuduh Facebook menyadari ancaman yang ditimbulkan oleh ujaran kebencian terhadap umat Muslim di Rohingya sejak awal platformnya diluncurkan di Myanmar. Namun, perusahaan kurang tegas dalam melawan ancaman tersebut. Mereka mengklaim Facebook lebih memprioritaskan pertumbuhan platform ketimbang keselamatan penggunanya.

“Inti pengaduan ini adalah kesadaran bahwa Facebook siap mengorbankan nyawa orang Rohingya demi penetrasi pasar yang lebih baik di negara kecil Asia Tenggara,” tulis Edelson dan rekan-rekannya dalam pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Distrik Utara San Francisco.

Warga Rohingya telah menjadi sasaran praktik keji pasukan keamanan Myanmar. “Operasi pembersihan” etnis di Rakhine pada 2017 telah menelan sedikitnya 10.000 jiwa dan menyebabkan lebih dari 150.000 orang luka-luka. Kebrutalan militer memaksa 700.000 orang lainnya melarikan diri ke Bangladesh.

Baca Juga :  Seorang Imam Muslim Dideportasi, 26 Organisasi Masjid Prancis Protes

PBB menyebut tindakan militer sebagai “pembersihan etnis”. Mayoritas warga Rohingya terpaksa meninggalkan rumah mereka, dan masih menderita trauma psikologis sampai sekarang.

Menghadapi tuduhan semacam ini, perusahaan jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg, itu biasanya mengandalkan Pasal 230 Undang-Undang Kepatutan Komunikasi, yang melindungi perusahaan teknologi dari tuntutan hukum. Bagian dalam UU itu menjelaskan, platform tidak bertanggung jawab secara hukum atas konten penggunanya, dengan beberapa pengecualian, seperti hak cipta. Namun, gugatan kali ini akan mendesak pengadilan mempertimbangkan hukum Myanmar.

Facebook masuk ke Myanmar pada 2010. Perusahaan jejaring sosial itu sudah berulang kali diperingatkan untuk mengendalikan ujaran kebencian dan informasi sesat, yang diduga memicu aksi kekerasan pada etnis minoritas di Myanmar. Saat diluncurkan di Myanmar, Facebook dengan cepat menjadi pemain dominan karena tidak terlalu menyedot data internet.

Berita Terkait

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur
Kapal kargo milik perusahaan Inggris malah dibom Israel
Tak cuma Gaza, Kabinet Netanyahu desak Israel rebut Tepi Barat
Jenderal Korps Garda Revolusi Islam: Iran baru kerahkan 5% kekuatannya vs Israel
Permintaan tunda sidang kasus korupsi Benjamin Netanyahu ditolak pengadilan Israel
Menlu Iran ke Presiden AS: Kalau mau deal jangan kurang ajar pada Khamenei
Ekonomi ambruk, kini Israel hadapi puluhan ribu tuntutan ganti rugi bangunan hancur
Kemenangan politikus Muslim, Zohran Mamdani dalam pemilihan Wali Kota New York City

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 20:31 WIB

Kasus ijazah palsu, Wali Kota Shizuoka Jepang Maki Takubo mundur

Jumat, 11 Juli 2025 - 06:25 WIB

Kapal kargo milik perusahaan Inggris malah dibom Israel

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

Tak cuma Gaza, Kabinet Netanyahu desak Israel rebut Tepi Barat

Senin, 30 Juni 2025 - 00:22 WIB

Jenderal Korps Garda Revolusi Islam: Iran baru kerahkan 5% kekuatannya vs Israel

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:00 WIB

Permintaan tunda sidang kasus korupsi Benjamin Netanyahu ditolak pengadilan Israel

Berita Terbaru

Olahraga

Djarum akan gelar Liga Kampus Putri

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:09 WIB

Pemain Timnas Irak, Frans Putros - Istimewa

Olahraga

Resmi, Persib rekrut bek Timnas Irak Frans Putros

Rabu, 16 Jul 2025 - 17:01 WIB