Fahri Hamzah: Saat Ini Perasaan adalah Tindak Pidana

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Fahri Hamzah. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah menyebut jika saat ini perasaan merupakan tindak pidana. Mantan politikus PKS menyatakan hal tersebut di akun Twitternya @fahrihamzah.

“Kebencian pada seseorang hanya akan melukai 1 orang tapi kebencian pada SARA akan melukai banyak orang…kebencian tidak saja kata tapi perbuatan, maka kita sudah melahirkan UU Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, No. 40/2008,” cuit Fahri dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (5/2/2022).

Lanjut dia, kita memiliki keterbatasan memahami antara pikiran dan perasaan. “Sebagaimana CINTA, BENCI itu bukan pikiran tapi perasaan. Maka kalau punya perasaan kepada orang lain jangan sampaikan di ruang publik, di media sosial. Sebelum UU ITE dihapus, perasaan adalah objek pidana!” lanjut Fahri dalam Twitternya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, teknologi makin membuka ruang privat kita ke ruang publik. Bahkan jika melihat trend, publik semakin menikmati ruang privat ketimbang ruang publik sendiri. Akibatnyaklik” membanjiri “rasa” tinimbang “logika”. Negara sekarang habis energinya mengurus privasi,” lanjutnya.

Menurutnya, negaralah yang harus menciptakan iklim yang baik bagi kesadaran bersama. Netizen sebaiknya memiliki kesadaran untuk menghindari wilayah konflik, lalu citizen perlu mengurangi menyeret negara dengan saling lapor dan negara sekali lagi harus bertindak lebih adil dan profesional.

Karena bangsa (citizen dan netizen) harus mengambil keuntungan yang sebesarnya dari kebebasan dan demokrasi yang ada. Secara kasat mata kita mensyukuri publik bertambah makmur, cerdas, dan maju dalam segala hal seperti yang nampak kasat mata. Ini luar biasa!” tambah Fahri.

Selain itu, stasiun TV yang selama ini didominasi oleh orang kaya ini mulai kalah dengan munculnya channel-channel Youtube dan media, podcast, dan berbagai bentuk lainnya yang mendatangkan penghasilan yang begitu banyak kepada usaha kecil dan banyak orang yang mengalahkan dominasi pemodal besar.

Maka sekali lagi, perlu ada kesadaran kita untuk menjaga suasana agar perkembangan teknologi dan iklim demokrasi yg telah kita perjuangkan tetap memberikan manfaat positif bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita harus peka dengan yang belum beruntung dalam situasi seperti sekarang,” ujar Fahri dalam cuitannya.

Berita Terkait

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD
Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi
Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024
Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu
Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD
Profil Partai Gema Bangsa, didirikan eks Nasdem dan Perindo, langsung dukung Prabowo
Daftar penyataan SBY ketika tolak Pilkada dipilih DPRD, tapi kini Demokrat berubah sikap
Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 18:15 WIB

10 isu revisi RUU Pemilu dan ambang batas parlemen hingga DPRD

Selasa, 14 April 2026 - 15:02 WIB

Survei capres/cawapres: Dari Prabowo, KDM, Anies, Gibran, AHY, Sherly hingga Ahmad Luthfi

Selasa, 14 April 2026 - 07:00 WIB

Gerindra juara, Golkar anjlok, survei terbaru elektabilitas parpol dibanding Pemilu 2024

Senin, 13 April 2026 - 16:54 WIB

Profil dan karier Daniel Muttaqien, politisi Golkar Sukabumi: Sosok pemersatu

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:29 WIB

Ketum PKB keukeuh ingin Pilkada oleh DPRD

Berita Terbaru

Ilustrasi buah semangka utuh dan dipotong - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Membanding produksi semangka Sukabumi, Indonesia dan dunia

Senin, 27 Apr 2026 - 15:53 WIB

Ilustrasi masyarakat antre elpiji 3 kg - sukabumiheadline.com

Regulasi

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Senin, 27 Apr 2026 - 12:55 WIB