Fajar Riza Ul Haq jadi Wakil Menteri Pendidikan, pria asal Sukabumi itu dapat gaji segini

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq - Istimewa

Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq - Istimewa

sukabumiheadline.com – Prabowo Subianto telah mengumumkan nama para menteri Kabinet Merah Putih. Selanjutnya, Prabowo mengumumkan nama para wakil menterinya. Baca selengkapnya: Fajar Riza Ul Haq dari Sukabumi jadi Wakil Menteri Pendidikan, daftar lengkap Wamen Kabinet Merah Putih

Sebagaimana diketahui, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka telah mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 di Gedung DPR/MPR, Ahad (20/10/2024).

Salah satu dalam daftar Wamen yang diumumkan, adalah cendekiawan muda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajar Riza Ul Haq. Alumni MTs Yasti 1 Cisaat tersebut diangkat menjadi Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah. Baca selengkapnya: Calon Wakil Menteri, alumni MTs Yasti 1 Cisaat Sukabumi dipanggil ke Hambalang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji dan tunjangan diterima Fajar Riza Ul Haq

Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan. Lantas, berapa gaji menteri dan wamen Republik Indonesia (RI) serta tunjangan yang didapat?

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Baca selengkapnya:

Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.

Baca Juga: AHY dan Cak Imin jadi menko, daftar nama dan gaji menteri Kabinet Merah Putih

Gaji dan tunjangan menteri

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.

Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca Juga: Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq, dari Sukabumi menuju Wakil Menteri era Prabowo

Gaji dan tunjangan wakil menteri

Adapun, besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara. Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.

Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Rekomendasi Redaksi: Modal kampanye miliaran Rupiah, gaji Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wawali Sukabumi ternyata cuma segini

Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima Fajar Riza Ul Haq sebagai wakil menteri sekira Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Berita Terkait

Aturan minimarket sesuai Permendag 23/2021 setelah kasus Alfamart ditutup massal
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini
Keluh kesah pedagang di pintu Tol Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi
Proyek elektrifikasi jalur KRL Bogor-Sukabumi dikebut
Produksi pisang di Jawa Barat menurut kabupaten dan kota, Sukabumi juara 2
Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Membanding volume produksi pisang Sukabumi dan Indonesia, jutaan kuintal!
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:31 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:42 WIB

Keluh kesah pedagang di pintu Tol Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:24 WIB

Proyek elektrifikasi jalur KRL Bogor-Sukabumi dikebut

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:10 WIB

Produksi pisang di Jawa Barat menurut kabupaten dan kota, Sukabumi juara 2

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Berita Terbaru

Igor Tolic resmi gantikan Bojan Hodak sebagai pelatih Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Sosok

Bojan Hodak lengser, Igor Tolic resmi jadi pelatih Persib

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:50 WIB

Chery iCar V23 - Chery

Otomotif

Chery iCar V23 dijual segini di Indonesia, cek spesifikasinya

Senin, 25 Mei 2026 - 06:00 WIB