Fajar Riza Ul Haq jadi Wakil Menteri Pendidikan, pria asal Sukabumi itu dapat gaji segini

- Redaksi

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq - Istimewa

Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq - Istimewa

sukabumiheadline.com – Prabowo Subianto telah mengumumkan nama para menteri Kabinet Merah Putih. Selanjutnya, Prabowo mengumumkan nama para wakil menterinya. Baca selengkapnya: Fajar Riza Ul Haq dari Sukabumi jadi Wakil Menteri Pendidikan, daftar lengkap Wamen Kabinet Merah Putih

Sebagaimana diketahui, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka telah mengucapkan sumpah sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 di Gedung DPR/MPR, Ahad (20/10/2024).

Salah satu dalam daftar Wamen yang diumumkan, adalah cendekiawan muda asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajar Riza Ul Haq. Alumni MTs Yasti 1 Cisaat tersebut diangkat menjadi Wamen Pendidikan Dasar dan Menengah. Baca selengkapnya: Calon Wakil Menteri, alumni MTs Yasti 1 Cisaat Sukabumi dipanggil ke Hambalang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gaji dan tunjangan diterima Fajar Riza Ul Haq

Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan. Lantas, berapa gaji menteri dan wamen Republik Indonesia (RI) serta tunjangan yang didapat?

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Baca selengkapnya:

Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Baca Juga :  Fajar Riza Ul Haq dari Sukabumi jadi Wakil Menteri Pendidikan, daftar lengkap Wamen Kabinet Merah Putih

Selain gaji pokok, menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.

Besaran tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berikut rincian selengkapnya mengenai besaran gaji menteri dan wamen negara Republik Indonesia (RI) pada kabinet periode 2019-2024, sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.

Baca Juga: AHY dan Cak Imin jadi menko, daftar nama dan gaji menteri Kabinet Merah Putih

Gaji dan tunjangan menteri

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Merujuk Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.

Apabila ditotal, seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya. Besaran tersebut belum termasuk tunjangan operasional.

Besaran tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. Tunjangan ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca Juga :  Wakil menteri asal Sukabumi ini belum bisa pastikan jam masuk sekolah Jabar 06.30 terlaksana

Baca Juga: Biodata dan karya Fajar Riza Ul Haq, dari Sukabumi menuju Wakil Menteri era Prabowo

Gaji dan tunjangan wakil menteri

Adapun, besaran gaji wakil menteri diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015. Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara. Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka hak keuangan wakil menteri adalah sebesar Rp11.566.800.

Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Rekomendasi Redaksi: Modal kampanye miliaran Rupiah, gaji Bupati/Wabup dan Wali Kota/Wawali Sukabumi ternyata cuma segini

Maka, merujuk aturan tersebut, total gaji dan tunjangan yang diterima Fajar Riza Ul Haq sebagai wakil menteri sekira Rp18.991.800 per bulan. Besaran hak keuangan wamen ini merupakan penghasilan setelah dipotong pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan. Jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan.

Berita Terkait

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi
Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026
Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI
Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026

Berita Terbaru

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB