22.2 C
Sukabumi
Jumat, Maret 29, 2024

Soal tangan buruh wanita asal Bojonggenteng Sukabumi putus, Latas: Disnaker harus proaktif

sukabumiheadline.com - Paskakecelakaan kerja yang terjadi di...

Polsek Parakansalak Sukabumi kembali hunting pocong, hasilnya?

sukabumiheadline.com - Kabar beredar di masyarakat adanya...

Bukan lagi Waskita Karya, SMI kini pemilik mayoritas saham Jalan Tol Bocimi

sukabumiheadline.com - Salah satu perusahaan Badan Usaha...

Fasilitas Isoman Anggota DPR di Hotel Bintang 3 Tuai Kritik

PolitikFasilitas Isoman Anggota DPR di Hotel Bintang 3 Tuai Kritik

SUKABUMIHEADLINES.com – Sekretariat Jenderal DPR RI menerbitkan surat edaran bernomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang berisi informasi terkait penyediaan fasilitas mandiri bagi anggota DPR yang terpapar positif COVID-19 tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan.

Fasilitas isoman tersebut disediakan di dua hotel bintang tiga di Jakarata yaitu Hotel Ibis di Jalan Daan Mogot dan Hotel Oasisi di Jalan Senen Raya.

Anggota DPR yang terpapar Covid-19 dengan status tanpa gejala dan bergejela ringan kini dapat menjalani isolasi mandiri di hotel. Fasilitas isolasi di Jakarta itu biayanya ditanggung negara.

“Hotel yang kerja sama dengan kami itu Ibis Grogol dan Oasis di Atrium Senen, kita sudah lakukan MoU, tapi tentu kami berdoa ya tidak pernah digunakan tentunya, ini kan untuk prepare saja sebetulnya,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa, 27 Juli 2021 dikutip dari megapolitan.kompas.com

Sejumlah fraksi di DPR menolak fasilitas hotel sebagai sarana isolasi mandiri atau isoman. Ketua fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini bahkan mengusulkan penggunaan fasillitas yang dimiliki DPR sebagai tempat isolasi mandiri (isoman) bagi anggota parlemen, staf, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingungan DPR yang terpapar COVID-19.

“Sekjen DPR tidak perlu menyewa fasilitas khusus seperti hotel atau penginapan, tetapi cukup memfungsikan fasilitas yang dimiliki DPR seperti Wisma DPR di Kopo Bogor atau fasilitas milik DPR lainnya,”kata Jazuli, Rabu, 29 Juli 2021 dikutip dari nasioanl.tempo.co.

Sebelumnya sejumlah fraksi seperti PAN, PPP dan Nasdem menolak adanya fasilitas isoman di hotel bintang tiga.

“Saya sejak awal sudah menyuarakan agar Rumah Jabatan (rumah dinas) Anggota DPR RI bisa digunakan sebagai tempat iosman. Karena itu terkait adanya usulan fasilitas hotel sikap kami tetap sama, yaitu maksimalkan saja rumah jabatan,” kata Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soparno dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juli 2021 dikutip dari nasional.tempo.co.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, fasilitas isolasi mandiri bagi anggota Dewan menunjukkan mereka tidak merakyat.

“Merakyat tak hanya untuk urusan basa-basi kampanye politik, tetapi menjadi sama dengan rakyat ketika menghadapi kesulitan. Dengan kata lain, makna kata merakyat itu artinya menjiwai situasi dan kondisi rakyat dengan berempati saat rakyat menderita, kata Lucius dikutip dari megapolitan.kompas.com.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer