sukabumiheadline.com – Mulai 2029 pemilihan umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah dipisah. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah harus dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029.
Ketentuan ini sebagaimana Putusan Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Artinya, pemilu nasional digelar hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Sedangkan pemilu daerah ditujukan untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu ditegaskan ketika MK menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).
“Artinya dengan penegasan tersebut, tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan pemilihan Umum Tahun 2029,” ujar Hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Rabu.
Arsul menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah pada 2029.
Ia melanjutkan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sudah cukup untuk menentukan batas waktu dilakukannya perubahan terhadap sejumlah undang-undang yang berkenaan dengan pemilihan umum.
Artinya, MK tidak perlu menentukan tenggat waktu baru karena pemaknaan atas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada harus mengikuti makna dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, kata dia, belum dilakukan atau belum selesainya proses perubahan undang-undang yang merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-putusan lain yang berkenaan dengan substansi penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti Mahkamah harus merumuskan pemaknaan baru terhadap norma yang telah dimaknai tersebut.
MK sendiri menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege itu.
“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026.









