Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah, begini aturannya

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Mulai 2029 pemilihan umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah dipisah. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa aturan terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah harus dituntaskan sebelum tahapan Pemilu 2029.

Ketentuan ini sebagaimana Putusan Nomor Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Artinya, pemilu nasional digelar hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.

Sedangkan pemilu daerah ditujukan untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu ditegaskan ketika MK menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).

“Artinya dengan penegasan tersebut, tidak terdapat alasan atau pilihan selain menuntaskan semua kerangka hukum penyelenggaraan pemilihan umum terutama kerangka hukum berupa undang-undang sebelum dimulainya tahapan pemilihan Umum Tahun 2029,” ujar Hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026, Rabu.

Arsul menjelaskan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dipisah pada 2029.

Ia melanjutkan, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 sudah cukup untuk menentukan batas waktu dilakukannya perubahan terhadap sejumlah undang-undang yang berkenaan dengan pemilihan umum.

Artinya, MK tidak perlu menentukan tenggat waktu baru karena pemaknaan atas norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada harus mengikuti makna dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dengan demikian, kata dia, belum dilakukan atau belum selesainya proses perubahan undang-undang yang merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan putusan-putusan lain yang berkenaan dengan substansi penyelenggaraan pemilihan umum, tidak berarti Mahkamah harus merumuskan pemaknaan baru terhadap norma yang telah dimaknai tersebut.

MK sendiri menolak untuk seluruhnya permohonan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Elias Petege itu.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026.

Berita Terkait

Distribusi Program MBG ke sekolah cukup 3 kali sepekan
MK putuskan pilkada langsung, tak ada lagi wacana oleh DPRD
Survei Puspoll Indonesia: Mayoritas masyarakat mau Pilkada langsung
Mencermati 4 misi Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dan harapan kader senior
Siapa layak jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi? Kader muda dan senior satu suara
Respons dinamika internal DPD Golkar Sukabumi, Aris: Ketua harus sosok yang merangkul
Kisah Menteri Kesehatan asal Sukabumi bikin kebijakan subsidi pengobatan kusta
Riwayat hidup dan profil bos buruh Said Iqbal, masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:26 WIB

Mulai 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dipisah, begini aturannya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:51 WIB

Distribusi Program MBG ke sekolah cukup 3 kali sepekan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:25 WIB

MK putuskan pilkada langsung, tak ada lagi wacana oleh DPRD

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:52 WIB

Survei Puspoll Indonesia: Mayoritas masyarakat mau Pilkada langsung

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:46 WIB

Mencermati 4 misi Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dan harapan kader senior

Berita Terbaru

Warga Cidolog Sukabumi gantung diri di jembatan - Ist

Sukabumi

Pria Sukabumi gandir di jembatan, keluarga ikhlas

Rabu, 12 Agu 2026 - 18:58 WIB

Ilustrasi hujan deras disertai petir - sukabumiheadline.com

Sains

Kapan mulai musim hujan di Sukabumi?

Rabu, 12 Agu 2026 - 16:13 WIB