sukabumiheadline.com – Politikus senior sekaligus eks Wakil Bupati Cianjur, Tubagus Mulyana Syahrudin ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi. Ia ditunjuk menggantikan Deden Nasihin yang masa jabatannya telah berakhir.
Pergantian tertuang dalam Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: SKEP-05/GOLKAR/VI/2026. Pergantian tersebut dinilai wajar oleh kader Partai Beringin, menjelang digelar Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi. Baca selengkapnya: Respons dinamika internal DPD Golkar Sukabumi, Aris: Ketua harus sosok yang merangkul
Lantas, apa saja tugas Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Tubagus Mulyana Syahrudin?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengutip Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor: SKEP-167/DPP/GOLKAR/ VI2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD Partai GOLKAR Provinsi Masa Bhakti 2025-2030 (Hasil Musda), Memutuskan: Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat tentang Penggantian Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Sukabumi Masa Bhakti 2020 – 2025.
“Pertama, Mencabut Surat Keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-145/GOLKAR/VII/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Perpanjangan Pertama Masa Penugasan Saudara DR. DEDEN NASIHIN, S.Sos.I, MKP sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi masa bakti 2020 -2025 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.”
“Kedua, Mengangkat Saudara H. TUBAGUS MULYANA SAHRUDIN jabatan
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu merangkap sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, dengan Komposisi dan Personalia Kepengurusan DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi masa bhakti 2020-2025 (sebagaimana terlampir).”

Selanjutnya, secara spesifik tugas dan wewenang Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi dapat dicermati pada ulasan di bawah. Dalam hal ini, Tubagus Mulyana membawa misi dari Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam SKEP, poin ketiga hingga keenam sebagai berikut:
“Ketiga, Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi sampai dengan dilaksanakannya Musyawarah Daerah (MUŠDA) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.”
“Keempat, Menyiapkan pelaksanaan MUSDA DPD Partai Golkar Kabupaten
Sukabumi, untuk memilih Ketua definitif.”
“Kelima, Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan harus mendapat persetujuan tertulis Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.”
“Keenam, Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat.”
Berita Terkait: Siapa layak jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi? Kader muda dan senior satu suara
Selanjutnya, pada poin Ketujuh berbunyi: “Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.”
Demikian bunyi SKEP-05/GOLKAR/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Jawa Barat Daniel Mutaqien Syafiuddin dan Sekretaris, Ahmad Hidayat.
Harapan kader senior
Sementara itu, kader senior Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi, menyampaikan harapannya agar semua unsur bisa solid mendukung agenda partai.
“Kepada plt ketua, saya ucapkan selamat. Semoga bisa memersatukan semua unsur dan komponen partai di Kabupaten Sukabumi,” kata Agus Mulyadi kepada sukabumiheadline.com saat dihubungi terpisah, Selasa (30/6/2026).
“Kepada semua unsur, saya berharap agar selalu solid, dan mendukung agenda pesta demokrasi dewan pimpinan daerah. Karena jika solid, maka yakin kita akan meraih kemenangan yang sudah menjadi tradisi Partai Golkar Kabupaten Sukabumi. Saya,” imbuhnya.









