Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran, sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik.

Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi, bertamasya, berlibur dan berwisata ke luar kota, luar negeri mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga, kerabat ataupun teman kantor.

Memang pada dasarnya menyukai dan mendatangi tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan semua orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

Dalam istilah Arab, melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan alam (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah SWT.

Pengertian rekreasi (tanazzuh), sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Ala al-Minhaj juz 1, halaman 596 adalah melakukan perjalanan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Baca Juga :  Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra_, juz 1, halaman 326-327).

Masyarakat Muslim yang sedang atau hendak melakukan rekreasi, penting diingatkan ulang, agar tetap meninggalkan kewajibannya terhadap Allah SWT.

Dalil-dalil yang membolehkan piknik

Wisatawan mengunjungi objek wisata pantai - sukabumiheadline.com
Wisatawan mengunjungi objek wisata pantai – sukabumiheadline.com

Piknik dalam Islam diperbolehkan dan didorong, bahkan bisa menjadi ibadah, selama tujuannya bukan maksiat dan tidak melanggar syariat.

Dalil yang mendukung konsep piknik atau rekreasi adalah QS. Al-An’am: 11 dan QS. Al-Mulk: 15 yang memerintahkan untuk berjalan dan melihat bumi, serta hadist yang berbunyi: “Sesungguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah,” HR. Abu Daud.

Dalil AlQuran dan hadits 

AlQuran:

Katakanlah: ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” QS. Al-An’am ayat 11

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah untuk kamu jelajahi, maka berjalanlah ke segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya…” QS. Al-Mulk ayat 15

Hadits:

Sesungguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” HR. Abu Daud

Tujuan dan manfaat piknik dalam Islam

Baca Juga :  Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Wisata mengunjungi objek wisata gunung - sukabumiheadline.com
Wisata mengunjungi objek wisata gunung – sukabumiheadline.com

Merenungi ciptaan Allah: Piknik adalah cara untuk melihat kebesaran Allah SWT melalui ciptaan-Nya.

Mencari ilmu dan pengalaman: Perjalanan dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan, dan pengalaman, serta membuka pikiran agar tidak sempit.

Mengusir kesedihan dan kelelahan: Piknik dapat membantu menghilangkan gelisah dan kelelahan, baik fisik maupun mental.

Memperkuat keimanan: Dengan memahami dan merenungkan ciptaan-Nya, keimanan seseorang akan semakin kuat.

Berdakwah: Perjalanan dalam rangka dakwah juga menjadi salah satu tujuan penting dari wisata dalam Islam.

Hal yang dilarang dalam piknik

Tujuan maksiat: Piknik tidak boleh sampai dilakukan untuk mengunjungi tempat-tempat yang jelas mengandung maksiat dan melanggar syariat Islam.

Pemborosan harta: Sebaiknya tidak melakukan pemborosan harta secara berlebihan, sesuai dengan larangan dalam QS. Al-Isra’ ayat 26-27.

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (Ayat 26).

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Ayat 27)

Melupakan kewajiban: Kewajiban yang pokok, seperti shalat dan puasa, tidak boleh ditinggalkan hanya karena sedang berlibur atau piknik.

Berita Terkait

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE
Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WIB

Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:00 WIB

Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:48 WIB

Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB