Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Rekreasi dalam kamus besar Indobesia diartikan sebagai penyegaran kembali badan dan pikiran, sesuatu yang menggembirakan hati dan menyegarkan seperti hiburan dan piknik.

Rekreasi biasanya dilakukan saat libur akhir pekan atau libur nasional seperti pergantian tahun baru. Masyarakat dunia lazim melakukan rekreasi, bertamasya, berlibur dan berwisata ke luar kota, luar negeri mendatangi tempat-tempat hiburan bersama keluarga, kerabat ataupun teman kantor.

Memang pada dasarnya menyukai dan mendatangi tempat-tempat yang indah termasuk kebutuhan semua orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum asal rekresasi (tanazzuh) adalah boleh. Bahkan bisa menjadi kegiatan terpuji dan menuai pahala jika diniatkan untuk ibadah.

Dalam istilah Arab, melakukan perjalanan dari satu tempat ketempat yang lain disebut dengan as-siyāhah (parawisata). Melakukan perjalanan adalakanya bertujuan rekreasi (tanazzuh), menikmati pemandangan alam (taladzudz), dan menghayati keindahan ciptaan Allah SWT.

Pengertian rekreasi (tanazzuh), sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah Jamal ‘Ala al-Minhaj juz 1, halaman 596 adalah melakukan perjalanan bertujuan menyegarkan jiwa untuk menghilangkan kepenatan urusan dunia.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan:
أَنَّ التَّنَزُّهَ غَرَضٌ صَحِيحٌ يُقْصَدُ فِي الْعَادَةِ لِلتَّدَاوِي وَنَحْوِهِ كَإِزَالَةِ الْعُفُونَاتِ النَّفْسِيَّةِ وَاعْتِدَالِ الْمِزَاجِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Baca Juga :  5 Fakta Negeri Indah Maladewa, Surga Dunia Berpenduduk 100 Persen Muslim

“Sesungguhnya rekreasi adalah tujuan yang sah dan dibolehkan secara lumrahnya untuk pengobatan diri, seperti menghilangkan kesumpekan, meningkatkan semangat dan lain sebagainya.” (Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra_, juz 1, halaman 326-327).

Masyarakat Muslim yang sedang atau hendak melakukan rekreasi, penting diingatkan ulang, agar tetap meninggalkan kewajibannya terhadap Allah SWT.

Dalil-dalil yang membolehkan piknik

Wisatawan mengunjungi objek wisata pantai - sukabumiheadline.com
Wisatawan mengunjungi objek wisata pantai – sukabumiheadline.com

Piknik dalam Islam diperbolehkan dan didorong, bahkan bisa menjadi ibadah, selama tujuannya bukan maksiat dan tidak melanggar syariat.

Dalil yang mendukung konsep piknik atau rekreasi adalah QS. Al-An’am: 11 dan QS. Al-Mulk: 15 yang memerintahkan untuk berjalan dan melihat bumi, serta hadist yang berbunyi: “Sesungguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah,” HR. Abu Daud.

Dalil AlQuran dan hadits 

AlQuran:

Katakanlah: ‘Berjalanlah di muka bumi, kemudian perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan itu.” QS. Al-An’am ayat 11

Dialah yang menjadikan bumi itu mudah untuk kamu jelajahi, maka berjalanlah ke segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya…” QS. Al-Mulk ayat 15

Hadits:

Sesungguhnya wisatanya umatku adalah berjihad di jalan Allah.” HR. Abu Daud

Baca Juga :  Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?

Tujuan dan manfaat piknik dalam Islam

Wisata mengunjungi objek wisata gunung - sukabumiheadline.com
Wisata mengunjungi objek wisata gunung – sukabumiheadline.com

Merenungi ciptaan Allah: Piknik adalah cara untuk melihat kebesaran Allah SWT melalui ciptaan-Nya.

Mencari ilmu dan pengalaman: Perjalanan dapat menambah ilmu pengetahuan, wawasan, dan pengalaman, serta membuka pikiran agar tidak sempit.

Mengusir kesedihan dan kelelahan: Piknik dapat membantu menghilangkan gelisah dan kelelahan, baik fisik maupun mental.

Memperkuat keimanan: Dengan memahami dan merenungkan ciptaan-Nya, keimanan seseorang akan semakin kuat.

Berdakwah: Perjalanan dalam rangka dakwah juga menjadi salah satu tujuan penting dari wisata dalam Islam.

Hal yang dilarang dalam piknik

Tujuan maksiat: Piknik tidak boleh sampai dilakukan untuk mengunjungi tempat-tempat yang jelas mengandung maksiat dan melanggar syariat Islam.

Pemborosan harta: Sebaiknya tidak melakukan pemborosan harta secara berlebihan, sesuai dengan larangan dalam QS. Al-Isra’ ayat 26-27.

Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (Ayat 26).

Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (Ayat 27)

Melupakan kewajiban: Kewajiban yang pokok, seperti shalat dan puasa, tidak boleh ditinggalkan hanya karena sedang berlibur atau piknik.

Berita Terkait

Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam
Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam
Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dulu? Begini maknanya menurut ulama
Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender
Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam
Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong
Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam
Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:47 WIB

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:11 WIB

Dibenamkan ke neraka! Dalil dan penjelasan hukum menebang pohon dalam Islam

Minggu, 30 November 2025 - 22:37 WIB

Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

Jumat, 28 November 2025 - 18:29 WIB

Bolehkah shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dulu? Begini maknanya menurut ulama

Jumat, 28 November 2025 - 12:33 WIB

Perempuan dan wanita dalam terjemahan AlQuran: Islam realisasikan kesetaraan gender

Berita Terbaru

Hikmah

Fikih rekreasi: Islam menganjurkan piknik

Jumat, 5 Des 2025 - 16:47 WIB