Gaji TKI di Singapura kini naik jadi Rp79 juta/bulan

- Redaksi

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Singapura - sukabumiheadline.com

Ilustrasi Singapura - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Gaji minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura sekarang mengalami kenaikan menjadi Rp79 juta per bulan. Pemerintah Singapura menaikkan syarat gaji minimum bagi tenaga kerja asing (TKA) mulai Januari 2027.

Kebijakan ini diumumkan Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong dalam pidato Anggaran 2026 pada Selasa (12/2/2026).

Sebelumnya, gaji minimum sebesar 5.600 dollar Singapura (sekitar Rp74,4 juta), naik menjadi 6.000 dollar Singapura (sekitar Rp79,9 juta) per bulan. Besaran gaji tersebut berlaku untuk pekerja Indonesia atau asing dari negara lainnya yang bekerja dalam kategori profesional (Employment Pass).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, khusus sektor jasa keuangan, batasnya naik dari 6.200 dollar Singapura (sekitar Rp82,6 juta) menjadi 6.600 dollar Singapura (sekitar Rp88 juta).

Untuk sektor jasa keuangan, kenaikannya dari 3.800 dollar Singapura (sekitar Rp50 juta) menjadi 4.000 dollar Singapura (sekitar Rp53,3 juta).

Sedangkan untuk pekerja kategori menengah (S Pass), gaji minimum meningkat dari 3.300 dollar Singapura (sekitar Rp44 juta) menjadi 3.600 dollar Singapura (sekitar Rp48 juta) per bulan.

Baca Juga :  Bukan cuma Indonesia, ini 5 negara rayakan hari kemerdekaan bulan Agustus

“Aturan ini mencerminkan pendekatan kami untuk tetap terbuka terhadap keterampilan dan keahlian yang memperkuat ekonomi, sambil memastikan warga Singapura tetap menjadi pusat dari tenaga kerja dan kebijakan kami,” ungkap Wong dalam pidatonya, sebagaimana dikutip sukabumiheadline.com dari CNA, Kamis (12/2/2026).

Kebijakan baru ini berlaku untuk pengajuan izin kerja baru mulai 1 Januari 2027 dan untuk perpanjangan izin mulai 1 Januari 2028.

Gaji minimum pekerja lokal juga naik Selain menaikkan syarat gaji bagi TKA, pemerintah Singapura juga memperkuat dukungan bagi pekerja bergaji rendah. Mulai 1 Juli 2026, batas gaji minimum pekerja lokal penuh waktu naik dari 1.600 dollar Singapura (sekitar Rp21,3 juta) menjadi 1.800 dollar Singapura (sekitar Rp24 juta) per bulan.

Pemerintah juga meningkatkan dukungan pendanaan bersama melalui Progressive Wage Credit Scheme.

Skema ini membantu perusahaan menyesuaikan diri terhadap kenaikan upah wajib maupun kenaikan gaji sukarela bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Baca Juga :  Antropolog Jerman: Kuntilanak adalah Identitas Islam yang Beradab

Menurut Wong, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Progressive Wage Model yang mengaitkan kenaikan gaji dengan peningkatan keterampilan dan produktivitas.

“Perbaikan ini tidak terjadi secara kebetulan. Jika sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar, hasilnya tidak akan terjadi dengan sendirinya,” kata Wong.

“Setiap warga Singapura, tanpa memandang titik awal kehidupannya, harus memiliki kesempatan yang adil untuk meraih cita-cita dan mengembangkan potensi sepenuhnya,” ujarnya.

Pemerintah Singapura juga akan menyesuaikan pungutan (levy) izin kerja bagi pekerja asing di sejumlah sektor mulai 2028. Di sektor jasa, tarif levy bulanan pada tingkat bawah menjadi 400 dollar Singapura (sekitar Rp5,3 juta) untuk pekerja terampil dan 600 dollar Singapura (sekitar Rp8 juta) untuk pekerja dasar.

Sementara di sektor manufaktur, tarifnya menjadi 300 dollar Singapura (sekitar Rp3 juta) untuk pekerja terampil dan 470 dollar Singapura (sekitar Rp6,2 juta) untuk pekerja dasar.

Berita Terkait

Menguak alasan tes DNA dilarang di Israel, Benjamin Netanyahu keturunan Polandia
Arab Saudi pastikan wilayahnya aman, WNI asal Sukabumi: Hanya kepentingan AS
Profil Ali Khamenei: Innalillahi, pemimpin tertinggi Iran dibunuh AS-Israel
Balas AS-Israel, Iran ngamuk bombardir Kuwait, UEA, Arab Saudi
Untuk lawan koalisi Islam, PM Israel bakal bentuk “Aliansi Heksagon”
King Salman Award siapkan Rp40 miliar untuk hadiah lomba penghafal AlQuran
Deal! Barang AS masuk Indonesia tak perlu sertifikasi halal, 1.819 produk RI tarif 0%
Profil Kim Ju-ae, gadis 13 tahun dipilih Kim Jong-un jadi calon presiden Korea Utara

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 23:20 WIB

Menguak alasan tes DNA dilarang di Israel, Benjamin Netanyahu keturunan Polandia

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:35 WIB

Arab Saudi pastikan wilayahnya aman, WNI asal Sukabumi: Hanya kepentingan AS

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:39 WIB

Profil Ali Khamenei: Innalillahi, pemimpin tertinggi Iran dibunuh AS-Israel

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:07 WIB

Balas AS-Israel, Iran ngamuk bombardir Kuwait, UEA, Arab Saudi

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:22 WIB

Untuk lawan koalisi Islam, PM Israel bakal bentuk “Aliansi Heksagon”

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131