sukabumiheadline.com l Sutradara Angga Sasongko mengambil tindakan tegas terkait kemunculan penyanyi dangdut Saipul Jamil di layar kaca.
Melalui akun Twitter-nya, Angga mengumumkan untuk menghentikan kesepakatan distribusi film Nussa dan Keluarga Cemara dengan stasiun televisi. “Menyikapi hadirnya Saiful Jamil di televisi dengan cara yang tidak menghormati korban,” dikutip dari akun @anggasasongko.
Sikap Angga itu diambil sebagai bentuk kritik terhadap perilaku yang terkesan merayakan kebebasan pelaku kekerasan seksual pada anak, dengan membiarkannya tetap mendapat publikasi berlebihan.
“Maka kami memberhentikan semua pembicaraan kesepakatan distribusi film Nussa & Keluarga Cemara dg stasiun TV terkait karena tidak berbagi nilai yang sama dengan karya kami yang ramah anak. Pemberitahuan ini dimaksudkan untuk mendukung gerakan yang melawan dirayakannya pelaku kekerasan seksual pada anak di media-media, serta menjadi kesadaran bersama pentingnya media-media menghargai anak-anak kita,” tulis Angga.
“Pemberhentian pembicaraan kesepakatan ini berlaku tidak hanya kepada stasiun TV yang sudah menayangkan, tapi juga stasiun TV lain yang nantinya melakukan tayangan serupa,” lanjutnya.
Selain itu, sutradara film Hari Untuk Amanda itu juga tak menilai tindakannya itu berlebihan. Menurutnya, sebagai pembuat film yang terinspirasi dari anak-anak dan ditujukan kepada anak-anak, adalah hal wajar jika ia tidak ingin berbagi platform dengan mereka yang tidak memiliki empati pada korban dan anak-anak.
Angga juga terlihat men-twit unggahan tentang petisi ajakan boikot terhadap Saipul Jamil, “They don’t share the same value and vision. They don’t deserve our work,” tulisnya.
Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu hingga Minggu (5/9/2021) pukul 14.36 WIB telah mencapai lebih dari 306.000 tanda tangan online.
Saipul Jamil dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis 3 tahun penjara pada Juli 2017. Kemudian, mantan suami Dewi Perssik ini naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun majelis hakim memperberat hukumannya jadi 5 tahun penjara.
Tak hanya pencabulan, penyanyi dangdut yang biasa disapa bang Ipul itu juga terjerat kasus suap. Karenanya, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya. Ia bebas pada 2 September 2021 setelah dikurangi remisi 30 bulan.