Gegara terima konsesi izin tambang, internal Muhammadiyah bergejolak

- Redaksi

Minggu, 11 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lambang Muhammadiyah - Istimewa

Lambang Muhammadiyah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sikap Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerima izin tambang untuk ormas keagamaan menuai polemik dan penolakan di internal organisasi yang didirikan oleh H Ahmad Dahlan tersebut.

Mereka yang menolak, adalah Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Hizbul Wathan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, yang tergabung dalam AMM Trenggalek.

Mereka yang menolak menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat. Bahkan Izin Pengelolaan Tambang (IUP) itu dinilai sarat kepentingan politik transaksional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, pada Rabu (4/7/2024), Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan alasan Muhammadiyah menerima izin tambang. Salah satunya, agar bisa mengelola tambang dengan baik dan benar, sesuai nilai-nilai dari ajaran agama.

“Semestinya ormas keagamaan ini diberi kesempatan mengelola tambang. Agamanya dibawa dalam proses pengolahan tambang,” ujarnya saat dikutip dari tempo.co.

Naaaamun, sejumlah organisasi internal Muhammadiyah yang menolak Muhammadiyah terima izin tambang, antara lain Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta atau DP IMM DIY.

DP IMM DIY menyatakan Muhammadiyah justru akan memperparah krisis lingkungan yang berimbas pada krisis sosial jika menerima tawaran pengelolaan tambang. Pernyataan itu disampaikan sebelum PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mencabut aturan pemberian izin tersebut.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tetapkan 2 April Awal Ramadhan 1443 H

“Aturan ini bertentangan dengan regulasi di atasnya dan sarat dengan kepentingan politik transaksional,” bunyi poin kesatu sikap DPD IMM DIY, dirilis pada 28 Juni 2024.

“Yang jelas-jelas akan memperpanjang krisis sosial-ekologis dan berdampak buruk pada warga yang terkena dampak langsung dari tambang batu bara,” kata mereka.

Rekomendasi Redaksi: 5 ormas keagamaan tolak izin tambang dari Jokowi, 1 Islam dan 4 Kristen

Pernyataan menolak juga disampaikan dalam Konsolidasi Nasional yang digelar PP Muhammadiyah di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada 26-27 Juli 2024.

“Yang penting bahwa mari berharap semoga masih ada keajaiban bahwa besok atau lusa itu para pimpinan tidak menerima tambang untuk Muhammadiyah dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah,” ucap Hening Parlan.

Kawasan tambang batu bara - Jatam
Kawasan tambang batu bara – Jatam

Selanjutnya, koalisi sipil, akademisi, aktivis dan mahasiswa di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Cik Di Tiro dan Jaringan Gugat Demokrasi (JAGAD) menggelar aksi simbolis untuk mendesak PP Muhammadiyah agar menolak tawaran mengelola bisnis tambang di Indonesia, pada Sabtu, 27 Juli 2024 di Universitas Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta.

Dilansir dari rilis pers aksi, jaringan masyarakat sipil di Yogyakarta menegaskan bahwa ormas keagamaan tidak boleh terlibat dalam bisnis tambang. Pemberian izin bisnis tambang oleh pemerintah akan menjerumuskan ormas keagamaan ke dalam lumpur dosa ekologis karena praktik bisnis tambang saat ini dilakukan dengan ugal-ugalan dan tidak berkelanjutan.

Baca Juga :  Ditolak internal, Muhammadiyah tetap dirikan dua perusahaan kelola tambang

“Memang, jikapun ditolak ormas keagamaan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kemungkinan tetap akan dioperasikan oleh pebisnis tambang yang bisa jadi lebih merusak. Atas dilema ini, seharusnya ormas sangat mudah mengambil sikap, yakni bersama masyarakat menolak dan mengharamkan segala bentuk perusakan,” kata Sana Ullaili dari SP Kinasih.

Berikutnya, Angkatan Muda Muhammadiyah atau AMM Trenggalek juga menolak keputusan PP Muhammadiyah yang menerima izin tambang. Mereka menilai kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.

Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024,” bunyi keterangan tertulis yang diterima Tempo, pada Ahad 4 Agustus 2024.

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek, Arifin, dalam deklarasinya meminta PP Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan izin tambang tersebut.

“Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat,” kata Arifin saat memimpin deklarasi, pada Ahad, 4 Agustus 2024.

Berita Terkait

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan
Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an
Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad
Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual
KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan
Dapur MBG dapat insentif Rp6 juta per hari, meskipun sedang libur
Risiko penggunaan galon AMDK tua, disorot DPR RI, lapor ke mana?
Kalau masih ada maling motor, KDM: Gubernur gagal

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:06 WIB

PDIP: Rp769 triliun anggaran Program MBG, Rp223,5 triliun ambil dari dana pendidikan

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:08 WIB

Daftar 13 wanita asal Jawa Barat korban TPPO dan eksploitasi, usia 20an

Senin, 23 Februari 2026 - 02:40 WIB

Helikopter dokter dan pasien, RSUD Jampang Kulon Sukabumi akan dilengkapi helipad

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:24 WIB

Wajah Brimob aniaya pelajar madrasah hingga tewas di Tual

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:43 WIB

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Berita Terbaru

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131