Geng Motor Aniaya Korban Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga penganiaya di Jayanti Sukabumi. l Istimewa

Terduga penganiaya di Jayanti Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Informasi didapat sukabumiheadline.com, peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun, korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Dedy, Jumat (15/7/2022).

“Terimakasih kepada tim Opsnal Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” sambungnya.

Baca Juga :  Batubara Kembali Kotori Pantai Palabuhanratu Sukabumi, Warga: Seperti Sengaja

Dedy menambahkan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

“Motifnya dia (pelaku-red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Masih kata Dedy, terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati
Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang
Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM
Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi
Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi
Pria siram air keras ke ibu dan anak di Sukabumi dipicu cemburu dan sakit hati
Jauh-jauh dari Bekasi ke Sukabumi, pria ini diringkus polisi sebab curi motor dan 5 HP santri
Kades jaminkan STNK untuk biaya RS warga, KDM: Ada apa dengan Sukabumi?

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 18:11 WIB

Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Maknai dengan hati

Minggu, 1 Juni 2025 - 21:20 WIB

Henhen Herdiana cetak gol, skor laga Persib Legend++ vs Perssi Selection Sukabumi imbang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:57 WIB

Merasa diabaikan saat berobat di RSUD Al Mulk Sukabumi, warga minta bantuan KDM

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:49 WIB

Bareskrim Polri bekuk pelaku perdagangan gading gajah di Sukabumi

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:08 WIB

Soal spanduk “Teu Cukup Ngopi”, PDIP respons positif jika kecamatan satelit gabung Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Ilustrasi Sukabumi United FC - sukabumiheadline.com

Olahraga

Coming soon klub sepak bola profesional, Sukabumi United!

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:00 WIB