Geng Motor Aniaya Korban Hingga Tewas di Palabuhanratu Sukabumi Dibekuk Polisi

- Redaksi

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga penganiaya di Jayanti Sukabumi. l Istimewa

Terduga penganiaya di Jayanti Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap anggota geng motor yang melakukan penusukan terhadap seorang pria di Kampung Jayanti, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Informasi didapat sukabumiheadline.com, peristiwa penusukan oleh anggota geng motor tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Adapun, korban tewas akibat sabetan senjata tajam bernama Supiyani (24) warga Kampung Gentong, Desa Cikadu Kecamatan Palabuhanratu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku utama masing-masing berinisial Z, D dan H dan masih memburu A dengan status DPO.

Baca Juga :  Wakili Jawa Barat dan Sukabumi ke China, Kades Palasari Girang akan tiru ini di desanya

Alhamdulillah hari ini kita rilis kasus penganiayaan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam yang digunakan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ungkap Dedy, Jumat (15/7/2022).

“Terimakasih kepada tim Opsnal Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” sambungnya.

Dedy menambahkan, pelaku melakukan pembacokan atau penusukan terhadap korban karena melihat korban menggunakan jaket geng motor yang merupakan lawan dari pelaku.

Baca Juga :  Melihat Eksterior dan Interior Masjid Raya Al Muttaqin Setukpa Lemdikpol Sukabumi

“Motifnya dia (pelaku-red) melihat bahwa yang menjadi korban menggunakan jaket yang ada inisial salah satu geng motor di Kabupaten Sukabumi. Pelaku juga salah satu anggota geng motor di Kabupaten Sukabumi,” sambungnya.

Masih kata Dedy, terhadap para pelaku akan dikenakan pasal 338 subsider 170 KUHP dan lebih subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

“Saya akan merekomendasikan kepada Kesbangpol Pemda Kabupaten Sukabumi untuk membubarkan kelompok geng motor karena sudah membuat masyarakat resah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan
Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan
11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad
Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik
Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS
Ngeri, penemuan mayat tanpa kepala tapi tubuh utuh di Sukabumi
Nestapa Abah Uloh, lansia korban bencana alam Sukabumi huni gubuk reyot
Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:26 WIB

Ujian berat warga Jampang Tengah Sukabumi belum berakhir, diaspal hanya tahan 3 bulan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:00 WIB

Disentil KDM, Pemkab Sukabumi satset verval korban bencana di Simpenan

Selasa, 13 Januari 2026 - 01:33 WIB

11 kecamatan di Sukabumi diterjang banjir dan longsor, karya KDM rungkad

Senin, 12 Januari 2026 - 00:01 WIB

Momen Bupati Sukabumi dipuji setinggi langit oleh KDM, sebelumnya sempat dikritik

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:42 WIB

Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

Berita Terbaru

Xiaomi 17 Pro Max - Xiaomi

Tak Berkategori

Xiaomi 17 Max meluncur tahun ini, cek review spesifikasi dan harga

Rabu, 14 Jan 2026 - 14:01 WIB