Hari ini, Jokowi Bagikan Banpres Rp 1,2 Juta ke Pelaku UMKM

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Banpres Produktif Usaha 2021 di Istana Negara, Jumat, (30/7/2021).

Menurut Jokowi, seluruh pelaku usaha, baik di skala kecil sampai besar, sedang kesulitan karena terdampak pandemi covid-19. Hal ini khususnya karena muncul varian baru bernama delta.

“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsungmaupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar?Sangat sulit, benar?” ungkap Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 dikutip dari cnnindonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi mengatakan pemerintah akan mulai membagikan dana bantuan presiden (banpres) produktif kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 15,3 triliun.

Banpres Produktif dibagikan langsung oleh Jokowi di halaman Istana Meredeka, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tahun 2021 akan dibagikan Banpres Produktif ini adalah Rp 15,3 triliun, yang dibagikan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, tetapi ada 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil yang ada di seluruh tanah air dan mulai dibagikan hari ini,” Kata Jokowi di hadapan puluhan pedagang dikutip dari beritasatu.com.

Diketahui, jumlah bantuan UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta per penerima. Angkanya turun dari 2020 dari 2020 lalu yang sebesar Rp2,4 juta per orang.

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari Rt dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

Penyaluran BPUM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9.8 juta dengan anggaran Rp117,6 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun.

Berita Terkait

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Profil Sudaryono, kader Partai Gerindra jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang mundur
Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi
Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK
Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan
Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas
Empat kali serang balik pengkritik, Prabowo: Silakan cari negara lain
Pemprov Jawa Barat akan perangi LGBTQ

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:42 WIB

Pernah ribut soal bahasa Sunda, Asep Nana Mulyana jabat Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus

Senin, 20 Juli 2026 - 16:17 WIB

Juli 2026 Sukabumi 4 kali digoyang gempa bumi, PT KAI ungkap pernyataan resmi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:18 WIB

Heran, laporan keuangan BGN era Dadan dapat WTP BPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:59 WIB

Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai aktif 17 Agustus, cek maskapai dan rute penerbangan

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:25 WIB

Program KDMK kerjasama dengan UI agar kepala desa naik kelas

Berita Terbaru