Hari ini, Jokowi Bagikan Banpres Rp 1,2 Juta ke Pelaku UMKM

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Banpres Produktif Usaha 2021 di Istana Negara, Jumat, (30/7/2021).

Menurut Jokowi, seluruh pelaku usaha, baik di skala kecil sampai besar, sedang kesulitan karena terdampak pandemi covid-19. Hal ini khususnya karena muncul varian baru bernama delta.

“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsungmaupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar?Sangat sulit, benar?” ungkap Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 dikutip dari cnnindonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi mengatakan pemerintah akan mulai membagikan dana bantuan presiden (banpres) produktif kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 15,3 triliun.

Banpres Produktif dibagikan langsung oleh Jokowi di halaman Istana Meredeka, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tahun 2021 akan dibagikan Banpres Produktif ini adalah Rp 15,3 triliun, yang dibagikan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, tetapi ada 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil yang ada di seluruh tanah air dan mulai dibagikan hari ini,” Kata Jokowi di hadapan puluhan pedagang dikutip dari beritasatu.com.

Diketahui, jumlah bantuan UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta per penerima. Angkanya turun dari 2020 dari 2020 lalu yang sebesar Rp2,4 juta per orang.

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari Rt dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

Penyaluran BPUM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9.8 juta dengan anggaran Rp117,6 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun.

Berita Terkait

Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya
5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN
Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km
“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris
Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains
Benarkah Bayu ASN Pemkot Bogor ditemukan di rumah istri muda di Sukabumi?
1 di Sukabumi, membanding 10 monumen knalpot hasil razia, keren mana?
Dari 5 jadi 8 tahun, kini kades usul lagi perpanjangan masa jabatan tanpa pilkades

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Arrmanatha Nasir dilantik jadi Menlu gantikan Sugiono, ini profilnya

Rabu, 30 September 2026 - 23:01 WIB

5 fakta soal BGN belanja sprei dan sarung bantal Rp9 miliar pakai APBN

Minggu, 27 September 2026 - 21:00 WIB

Pangkas waktu tempuh Bogor-Palabuhanratu, kolaborasi bangun jalan sepanjang 20 km

Kamis, 24 September 2026 - 12:00 WIB

“Content Governor”: Kinerja KDM diberitakan media Inggris

Minggu, 20 September 2026 - 23:42 WIB

Prabowo sebut pengamat goblok, PVRI: Antisains

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Profil lengkap Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto

Kamis, 1 Okt 2026 - 16:00 WIB