Hari ini, Jokowi Bagikan Banpres Rp 1,2 Juta ke Pelaku UMKM

- Redaksi

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan Banpres Produktif Usaha 2021 di Istana Negara, Jumat, (30/7/2021).

Menurut Jokowi, seluruh pelaku usaha, baik di skala kecil sampai besar, sedang kesulitan karena terdampak pandemi covid-19. Hal ini khususnya karena muncul varian baru bernama delta.

“Penerima banpres produktif usaha mikro baik yang hadir secara langsungmaupun daring, saya tahu bapak ibu semuanya sekarang pada kondisi yang tidak mudah, benar?Sangat sulit, benar?” ungkap Jokowi dalam acara Pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro 2021 dikutip dari cnnindonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi mengatakan pemerintah akan mulai membagikan dana bantuan presiden (banpres) produktif kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) senilai Rp 15,3 triliun.

Baca Juga :  Syarat Tolak Bala, Ibu-ibu di Pasuruan ini Rela Pikul Keranda

Banpres Produktif dibagikan langsung oleh Jokowi di halaman Istana Meredeka, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Tahun 2021 akan dibagikan Banpres Produktif ini adalah Rp 15,3 triliun, yang dibagikan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, tetapi ada 12,8 juta pelaku usaha mikro kecil yang ada di seluruh tanah air dan mulai dibagikan hari ini,” Kata Jokowi di hadapan puluhan pedagang dikutip dari beritasatu.com.

Diketahui, jumlah bantuan UMKM tahun ini hanya Rp1,2 juta per penerima. Angkanya turun dari 2020 dari 2020 lalu yang sebesar Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga :  MUI Protes, Menag Ucapkan Selamat Naw-Ruz bagi Pemeluk Bahai

Sebelumnya, Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan ada beberapa kriteria untuk mendapatkan BPUM. Pertama, pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari Rt dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

Kedua, pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

Penyaluran BPUM ini akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9.8 juta dengan anggaran Rp117,6 triliun. Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun.

Berita Terkait

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Senin, 29 Des 2025 - 21:41 WIB