SUKABUMIHEADLINES.com – Hewan-hewan kurban diperiksa sepekan menjelang Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.
Mengingat situasi masih Pandemi Covid-19 ditambah sedang ada PPKM Darurat, maka diatur beberapa tahapan mulai dari transaksi atau kegiatan jual beli hewan kurban sampai panduan pemotongan di luar RPH (Rumah Potong Hewan).
Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kasi Kesmavet) Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Ramdhan Nugraha menjelaskan ada empat tata cara jual beli hewan kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama jaga jarak dan sebaiknya dilakukan secara online. Kedua penerapan higien personal, seperti penjual dan pembeli harus memakai masker. Ketiga pemeriksaan kesehatan awal, dengan cara memeriksa suhu tubuh di setiap pintu masuk. Keempat penerapan higiene, yaitu tempat penjualan dibersihkan secara berkala,” jelas Ramdhan kepada sukabumiheadlines.com, Selasa, 13 Juli 2021.
Lanjut Ramdhan, selanjutnya tata cara pemotongan di luar RPH yaitu dengan menerapkan physical distancing, penerapan higiene personal, pemeriksaan kesehatan awal, serta penerapan higiene dan sanitasi.
Ia menyebut, baik tata cara jual beli maupun pemotongan sudah mulai disosialisasikan kepada masyarakat umum. “Imbauan kepada masyarakat mengenai kurban sudah disampaikan, juga sudah disebar pamflet penanganan kurban,” imbuhnya.
Selain itu, Ramdhan sampai hari ini belum menemukan kejadian hewan kurban, baik domba, sapi, atau kerbau yang tertular virus Corona (Covid-19).
“Belum ada kejadian hewan tertular virus ini, jadi aman untuk pelaksanaan kurban. Namun pemantauan tetap dilaksanakan agar syarat protokol kesehatan terpenuhi, dan menjamin hewan kurban sehat,” pungkas Ramdhan.