22.8 C
Sukabumi
Kamis, April 25, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Hiswana Migas dan Pertamina Diperiksa Kejari Cibadak, Ini Hasilnya

LIPSUSHiswana Migas dan Pertamina Diperiksa Kejari Cibadak, Ini Hasilnya

SUKABUMIHEADLINE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terus melakukan penyelidikan terhadap penjualan LPG 3 Kg tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selasa (8/2/2022) Kejari Kabupaten Sukabumi melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pertamina dan Hiswana Migas Sukabumi. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui tugas pokok dan fungsi serta peran pengawasan terhadap penjualan gas LPG 3 Kg.

Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman, pemeriksaan dilakukan terhadap Ketua Hiswana Migas Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan Ketua Hiswana Migas yang dipanggil pak Yudha sebagai ketua, dan Sales Brand Manager (SBM) Pertamina,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa (8/2/2022) sore.

Hiswana Migas dan Pertamina, menurut Aditia merupakan himpunan pengusaha minyak dan gas. Untuk itu dalam upaya penyelidikan keduanya dilakukan pemeriksaan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana tupoksi dari Hiswana, hingga sejauh mana perkembangan dan juga pengawasan dari Hiswana,” jelasnya.

Dijelaskan Aditia, saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, karena kejaksaan saat ini masih melakukan pendalaman.

“Belum, masih pendalaman. Kurang lebih yang sudah diperiksa 20 orang dari agen kemudian dari Hiswana dan Pertamina,” terangnya.

Masih kata Aditia, saat ini yang telah dilakukan pemeriksaan berstatus sebagai saksi, untuk penetapan tersangka akan dilakukan setelah diketahui hasil akhir dari kesimpulan pemeriksaan saksi.

“Nanti, itu tergantung kesimpulan kita daripada saksi-saksi yang dilakukan pemeriksaan. Kami punya waktu 30 hari, sebentar lagi sampai ke tahap kesimpulan. Apabila belum menemukan kesimpulan akan kita perpanjang untuk penyelidikan,” imbuhnya.

Berita Terkait: Kejari Kabupaten Sukabumi Selidiki Harga Gas LPG 3 Kg Tak Merata, Ini Kata Pertamina

Sementara itu, SBM Pertamina Sukabumi, Andi Arif mengungkapkan, kedatangannya ke kejaksaan dalam rangka memenuhi panggilan sebagai bentuk dukungan.

Ya itu bagian dukungan kita ke kejaksaan, bahwa memang dalam penyaluran ini LPG dan sebagainya kita gak bisa sendiri. Kita butuh stakeholder yang lain. Kita butuh APH yang lain bahwa dalam penyaluran itu kan tentu di lapangan butuh monitoring bersama lah, kita, alat penegak hukum dengan Pemda dan sebagainya,” ungkapnya.

Andi Arif mengaku banyak dicecar pertanyaan oleh pihak kejaksaan saat dilakuan pemeriksaan terhadapnya. “Jadi ini bentuk dukungan juga, kita ucapkan banyak terima kasih, mudah-mudahan ke depan monitoring kita bisa lebih disiplin, bisa lebih ketat lah,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer