Hukum memakai parfum dalam Islam bagi wanita: Haram, tapi…

- Redaksi

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya - sukabumiheadline.com

Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Parfum kini bukan lagi pelengkap, namun sudah menjadi bagian wajib penampilan, terutama ketika hendak bepergian ke luar rumah, seperti ke pasar, tempat kerja, hingga berlibur ke luar kota. Terlebih, tempat-tempat yang ramai pengunjung, seperti mal dan kafe.

Dibandingkan pria, kaum wanita memang sangat memerhatikan penampilan, baik luar maupun dalam. Bahakn pewangi tubuh, tak luput dari perhatian, sehingga “haram” terlewat untuk disemprotkan sebelum bepergian.

Karenanya, tidak heran jika kini parfum pun tersedia khusus untuk perempuan. Namun dalam Islam, ternyata memakai parfum bukan persoalan sepele.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, hukum wanita memakai parfum saat keluar rumah adalah haram jika wanginya tercium oleh laki-laki non-mahram, karena dapat menimbulkan fitnah dan syahwat, sebagaimana dijelaskan dalam beberapa dalil sahih.

Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya - sukabumiheadline.com
Ilustrasi wanita sedang menyemprotkan parfum ke tubuhnya – sukabumiheadline.com

Dalil spesifik mengenai larangan ini bersumber dari hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA berbunyi:

Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mencium baunya, maka ia adalah seorang pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad.

Kemudian, hadits riwayat Abu Musa Al-Asy’ari RA:

Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu keluar rumah, maka tidaklah shalatnya diterima hingga ia mandi janabah.” (HR. Abu Dawud).

Para ulama menyimpulkan bahwa larangan ini berlaku untuk parfum yang aromanya menyengat dan dapat menarik perhatian lawan jenis di tempat umum.

Tujuannya adalah untuk menjaga kehormatan wanita dan mencegah terjadinya fitnah (godaan).

Pengecualian

Namun demikian, Islam juga memberikan pengecualian bagi wanita untuk menggunakan wewangian dalam kondisi tertentu.

Adapun kondisi yang membolehkan wanita memakai parfum adalah ketika di dalam rumah di hadapan suami atau mahramnya.

Selain itu, saat keluar rumah wanita diperbolehkan memakai wewangian yang sangat lembut, samar, atau tidak tercium oleh orang lain, sekadar untuk menghilangkan bau badan, bukan untuk tujuan berhias atau menarik perhatian (misalnya, deodoran atau parfum dengan aroma sangat ringan).

Kemudian, diperbolehkan menggunakan parfum yang hanya meninggalkan bekas warna, tetapi tidak berbau semerbak.

Inti hukumnya terletak pada efek wewangian tersebut terhadap laki-laki non-mahram di tempat publik. Jika wangi parfumnya tercium jelas, maka hukumnya haram.

Berita Terkait

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi
Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 00:57 WIB

Hak dan kewajiban ibu tiri menurut Islam, hikmah dari tragedi Nizam asal Sukabumi

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi kades menerima Dana Desa 2026, jauh lebih kecil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya - sukabumiheadline.com

Regulasi

Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Kamis, 26 Feb 2026 - 09:00 WIB

Ilustrasi debt collector merampas sepeda motor milik nasabah leasing - sukabumiheadline.com

Regulasi

5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Kamis, 26 Feb 2026 - 01:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131