Hukum menikah bulan Syawal, awalnya dinilai sial sebab unta mengangkat ekornya

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah - Istimewa

Ilustrasi menikah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Syawal merupakan bukan istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain peristiwa Idul Fitri yang menandai berakhirnya Ramadhan, bukain ini juga menjadi bulan baik untuk pasangan Muslim melangsungkan pernikahan.

Padahal, dalam sejarahnya, bagi masyarakat jahiliyah Syawal ini dipercaya sebagai bulan sial, buruk, tanda kehancuran, dan pemecah belah masyarakat.

Mengutip pendapat Sayyid Murtadho Az-Zabidi dalam kitabnya Tajul ‘Arus, dari NU Online bahwa asal penamaan Syawal karena pada saat itu bertepatan dengan unta mengangkat ekornya (tasyulul Ibil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

قالَ ابنِ دُرَيْدٍ: زَعَمَ قَوْمٌ أنَّه سُمِّيَ} شَوَّالاً لأنَّهُ وَافَقَ وَقْتاً {تَشُولُ فيهِ الإِبِلُ: أَي تَرْفَعُ ذَنَبَها، وَهُوَ قَوْلُ الفَرَّاءِ

Artinya: “Ibnu Duraid berkata: suatu kelompok meyakini Syawal dinamakan demikian karena bertepatan dengan waktu unta-unta mengangkat ekornya. Ini adalah pendapat Imam Al-Farra’.” (Sayyid Murtadho Az-Zabidi, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, Juz 29 hal. 304)

Tanda-tanda tersebut diyakini bahwa jika terjadi perkawinan di antara unta tersebut, jalur perkawinannya (persetubuhannya) terhalang apabila unta-unta itu menaikkan ekor mereka.

Kemudian, pendapat Az-Zabidi, ada yang mengatakan bahwa di saat itu adalah waktu unta-unta berkurang air susunya. Sama halnya di waktu musim panas dan kelembaban berkurang. Karenanya, mereka menyamakannya dengan kondisi hewan unta saat itu.

وكانَتْ العَرَبُ تَطَيَّرُ مِنْ عَقْدِ المَناكِحِ فِيهِ، وتقولُ: ‌إنَّ ‌المَنْكُوحَةَ ‌تَمْتَنِعُ ‌مِن ‌ناكِحِها، ‌كَمَا ‌تَمْتَنِعُ ‌طَرُوقَةُ ‌الجَمَلِ ‌إِذا ‌لَقِحَتْ ‌وشالَتْ ‌بِذَنَبِها فأَبْطَلَ النَبِيُّ، صلى الله عَلَيْهِ وَسلم طِيرَتَهُم

Artinya: “Orang Arab menanggap sial melakukan akad pernikahan di bulan Syawal, mereka berkata: sungguh wanita yang dinikahi terhalang disetubuhi suaminya, sebagaimana terhalang jalan masuk (kelamin) unta-unta apabila hewan itu melakukan perkawinan dan mengangkat ekornya. Nabi Muhammad lalu menghilangkan anggapan kesialan mereka.” (Sayyid Murtadho Az-Zabidi, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, hal. 304).

Rasulullah SAW menjadikannya sebagai sunah

Pasca Islam datang, Nabi Muhammad SAW meruntuhkan asumsi tersebut. Salah satunya adalah dengan menikahi Aisyah RA dan berkumpul dengannya di bulan Syawal. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang bersumber langsung dari Ummul Mukminin Aisyah.

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ. وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ.  : عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ Artinya:

Dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan berkumpul (bersetubuh) denganku pada bulan Syawal.” (Shahih Muslim, Juz 2, hal. 1039, Dar Ihya At-Turats, Beirut, 1995).

Berdasarkan hadits ini, para ulama kemudian menjadikannya sebagai dalil bahwa sunah dan dianjurkan bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan, menikahkan, dan berkumpul (suami-istri) di bulan Syawal.

Apa yang dilakukan Rasulullah dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal ini merupakan bentuk tindakan perlawanan terhadap anggapan sial dan pesimisme yang seringkali dialamatkan pada momen tertentu.

Dua penyakit ini telah lama merambat dan menimpa kaum jahiliah pra-Islam.  Setelah Islam datang, keduanya diobati sebisa mungkin oleh Rasulullah. Salah satunya lewat jalur amaliah (praktik) beliau dengan melangsungkan pernikahan dan juga bersetubuh dengan Aisyah di bulan Syawal.

Alhasil, keyakinan buruk, asumsi negatif, dan segala bentuk tuduhan miring terkait nikah di bulan Syawal berubah menjadi sebuah sunah yang dianjurkan hingga sekarang. Karena sebagai bentuk imtisal (melaksanakan) apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi.

Para ulama terkemuka dalam bidang hadits pun banyak yang memberikan bahasan khusus terkait kapan disunahkannya menikah dalam karya-karya mereka.

Berita Terkait

Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam
Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong
Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam
Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako
Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan
Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?
Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam
Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WIB

Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam

Rabu, 26 November 2025 - 08:00 WIB

Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

Selasa, 25 November 2025 - 02:00 WIB

Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Senin, 24 November 2025 - 10:00 WIB

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 November 2025 - 02:00 WIB

Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan

Berita Terbaru

Ilustrasi alih fungsi lahan oleh penambang ilegal yang memicu penggundulan hutan - sukabumiheadline.com

Headline

4 masalah lingkungan di Sukabumi yang tidak pernah selesai

Kamis, 27 Nov 2025 - 15:05 WIB