Hukum menikah bulan Syawal, awalnya dinilai sial sebab unta mengangkat ekornya

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah - Istimewa

Ilustrasi menikah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Syawal merupakan bukan istimewa bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selain peristiwa Idul Fitri yang menandai berakhirnya Ramadhan, bukain ini juga menjadi bulan baik untuk pasangan Muslim melangsungkan pernikahan.

Padahal, dalam sejarahnya, bagi masyarakat jahiliyah Syawal ini dipercaya sebagai bulan sial, buruk, tanda kehancuran, dan pemecah belah masyarakat.

Mengutip pendapat Sayyid Murtadho Az-Zabidi dalam kitabnya Tajul ‘Arus, dari NU Online bahwa asal penamaan Syawal karena pada saat itu bertepatan dengan unta mengangkat ekornya (tasyulul Ibil).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

قالَ ابنِ دُرَيْدٍ: زَعَمَ قَوْمٌ أنَّه سُمِّيَ} شَوَّالاً لأنَّهُ وَافَقَ وَقْتاً {تَشُولُ فيهِ الإِبِلُ: أَي تَرْفَعُ ذَنَبَها، وَهُوَ قَوْلُ الفَرَّاءِ

Artinya: “Ibnu Duraid berkata: suatu kelompok meyakini Syawal dinamakan demikian karena bertepatan dengan waktu unta-unta mengangkat ekornya. Ini adalah pendapat Imam Al-Farra’.” (Sayyid Murtadho Az-Zabidi, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, Juz 29 hal. 304)

Tanda-tanda tersebut diyakini bahwa jika terjadi perkawinan di antara unta tersebut, jalur perkawinannya (persetubuhannya) terhalang apabila unta-unta itu menaikkan ekor mereka.

Kemudian, pendapat Az-Zabidi, ada yang mengatakan bahwa di saat itu adalah waktu unta-unta berkurang air susunya. Sama halnya di waktu musim panas dan kelembaban berkurang. Karenanya, mereka menyamakannya dengan kondisi hewan unta saat itu.

وكانَتْ العَرَبُ تَطَيَّرُ مِنْ عَقْدِ المَناكِحِ فِيهِ، وتقولُ: ‌إنَّ ‌المَنْكُوحَةَ ‌تَمْتَنِعُ ‌مِن ‌ناكِحِها، ‌كَمَا ‌تَمْتَنِعُ ‌طَرُوقَةُ ‌الجَمَلِ ‌إِذا ‌لَقِحَتْ ‌وشالَتْ ‌بِذَنَبِها فأَبْطَلَ النَبِيُّ، صلى الله عَلَيْهِ وَسلم طِيرَتَهُم

Artinya: “Orang Arab menanggap sial melakukan akad pernikahan di bulan Syawal, mereka berkata: sungguh wanita yang dinikahi terhalang disetubuhi suaminya, sebagaimana terhalang jalan masuk (kelamin) unta-unta apabila hewan itu melakukan perkawinan dan mengangkat ekornya. Nabi Muhammad lalu menghilangkan anggapan kesialan mereka.” (Sayyid Murtadho Az-Zabidi, Tajul ‘Arus min Jawahiril Qamus, hal. 304).

Rasulullah SAW menjadikannya sebagai sunah

Pasca Islam datang, Nabi Muhammad SAW meruntuhkan asumsi tersebut. Salah satunya adalah dengan menikahi Aisyah RA dan berkumpul dengannya di bulan Syawal. Hal ini sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang bersumber langsung dari Ummul Mukminin Aisyah.

تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ. وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ.  : عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ Artinya:

Dari Aisyah berkata: Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan berkumpul (bersetubuh) denganku pada bulan Syawal.” (Shahih Muslim, Juz 2, hal. 1039, Dar Ihya At-Turats, Beirut, 1995).

Berdasarkan hadits ini, para ulama kemudian menjadikannya sebagai dalil bahwa sunah dan dianjurkan bagi seseorang untuk melangsungkan pernikahan, menikahkan, dan berkumpul (suami-istri) di bulan Syawal.

Apa yang dilakukan Rasulullah dengan menikahi Aisyah di bulan Syawal ini merupakan bentuk tindakan perlawanan terhadap anggapan sial dan pesimisme yang seringkali dialamatkan pada momen tertentu.

Dua penyakit ini telah lama merambat dan menimpa kaum jahiliah pra-Islam.  Setelah Islam datang, keduanya diobati sebisa mungkin oleh Rasulullah. Salah satunya lewat jalur amaliah (praktik) beliau dengan melangsungkan pernikahan dan juga bersetubuh dengan Aisyah di bulan Syawal.

Alhasil, keyakinan buruk, asumsi negatif, dan segala bentuk tuduhan miring terkait nikah di bulan Syawal berubah menjadi sebuah sunah yang dianjurkan hingga sekarang. Karena sebagai bentuk imtisal (melaksanakan) apa yang pernah dikerjakan oleh Nabi.

Para ulama terkemuka dalam bidang hadits pun banyak yang memberikan bahasan khusus terkait kapan disunahkannya menikah dalam karya-karya mereka.

Berita Terkait

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam
Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE
Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Rasulullah SAW anjurkan membunuh ular
Prakiraan cuaca dan 15 ayat AlQuran tentang kekuasaan Allah SWT turunkan hujan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Rabu, 31 Desember 2025 - 07:03 WIB

Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:00 WIB

Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:48 WIB

Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:00 WIB

Belajar dari Resbob: Menghina orang lain berdasarkan suku menurut hukum Islam dan UU ITE

Berita Terbaru

Ilustrasi peternak ikan sedang memindahkan ikan ke kolam lain di tambak miliknya - sukabumiheadline.com

Headline

Mengintip potensi perikanan Kabupaten Sukabumi 2026

Minggu, 11 Jan 2026 - 02:56 WIB

Kembang kol, apel, bawang putih, dan labu air - sukabumiheadline.com

Kesehatan

Daftar sayuran dan buah efektif bantu ginjal menyaring racun

Minggu, 11 Jan 2026 - 01:26 WIB