SUKABUMIHEADLINE.com l Warga Sukabumi yang melakukan hubungan seks di luar nikah kini diancam hukuman penjara selam satu tahun.
Mengutip dari draft final RUU KUHP baru yang disahkan pada 6 Desember 2022, terdapat bagian tentang tindak kesusilaan pada bagian Keempat Bab XV, Pasal 411 ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Baca Juga:
KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi
Bikin Berisik Tetangga dan Menghina Lembaga Negara Dipidana, Warga Sukabumi Wajib Tahu KUHP Baru
Namun, tidak sembarang orang yang dapat melaporkan atau menuntut tindak pidana tersebut. Pada ayat (2) juga diterangkan lebih lanjut bahwa hanya:
(a) suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau (b) orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.