Tuesday, June 6, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

JPU mengaku sedang mempertimbangkan putusan hakim tersebut.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
1 year ago
in Hukum
0
Sidang

Sidang kasus pembunuhan Laskar FPI. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Meskipun dakwaan primer jaksa terbukti. Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat mengaku pihaknya menerima putusan tersebut. “Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry, Jumat (18/3/2022).

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana. Alasannya, karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

“Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua M Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.

Baca Juga

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

Ingat Warga Sukabumi, Berhubungan Seks di Luar Nikah Bisa Dipenjara

KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

Bikin Berisik Tetangga dan Menghina Lembaga Negara Dipidana, Warga Sukabumi Wajib Tahu KUHP Baru

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa. Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut. Polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Adapun, keenam anggota Laskar FPI tersebut, yakni Luthfi Hakim (25 tahun), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Hakim menilai, penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Tags: #FPIDivonis BebasJakarta SelatanJPUKUHPPNpolda metro jaya
Previous Post

Warga Rusuh Sebab Masalah Pengeras Suara Mushala

Next Post

5 Curug Indah di Selatan Sukabumi

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Tiga tersangka kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi, Harun Al Rasyid, Dian Iskandar dan Saepul Ramdan. l Istimewa
Hukum

Negara Rugi Rp37 Miliar, Kadinsos Kabupaten Sukabumi Segera Diadili

4 June 2023
Pasutri penipu tiket konser Coldplay jadi tersangka. l Istimewa
Hukum

Penipu Tiket Coldplay Dirilis Polisi Pakai Jilbab, MUI: Jangan Dipakaikan Baju Agama

27 May 2023
Johnny G Plate ditahan. l Istimewa
Hukum

Rugikan Negara Rp8 Triliun, Menteri dari Partai Nasdem Tersangka Korupsi

17 May 2023
Muhammad Kece
Hukum

Laptop Penista Agama Islam dan Nabi Muhammad SAW Dihancurkan

13 May 2023
Proses pembongkaran jenazah yang diduga merupakan korban dari dukun pengganda uang, Tohari alias Slamet. l Istimewa
Hukum

Warga Sukabumi Dibunuh, Pencarian Korban Dukun Penggandaan Uang Dilanjutkan

20 April 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Tetap Dihukum Mati, Ini Alasan Banding Ferdy Sambo Ditolak

12 April 2023
Next Post
Curug Cigangsa, Air Terjun Menawan di Selatan Sukabumi

5 Curug Indah di Selatan Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
Partai Bulan Bintang. l Istimewa

18 Bacaleg Perempuan PBB Bersaing di Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi, Ini Daftar Lengkapnya

6 June 2023
Prabowo Subianto. I Ilustrasi: Fery Heryadi

Ukraina Sebut Tak Butuh Mediator seperti Prabowo Subianto

6 June 2023
wna china

Demi Kepentingan Pilkada Jawa Barat, Kang Dedi Disebut akan Melamar Wanita Sukabumi

6 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline