Ini Ancaman Hukuman untuk 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi
I Istimewa

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di pinggir jalan Siliwangi kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 21.15 Wib, yang menyebabkan satu korban tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap.

“Kurang dari 1×24 jam delapan tersangka sudah kami amankan,” kata Darmansyah dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedelapan pelaku, yakni NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17), dan YM (18). Mereka dianggap berperan dalam tewasnya korban, yakni AM (17).

Baca Juga :  Pembelian PLTU Palabuhanratu Sukabumi oleh PT Bukit Asam Gunakan Dana Pinjaman

Kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Teknika mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran,,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda, mereka melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka.

Baca Juga :  Pagi-pagi pohon tumbang timpa jalan dan rumah di Parungkuda, akses Sukabumi-Bogor macet

“Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan. Sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian,” sebutnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, baju milik para korban hingga sejumlah handphone. Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Yakni pasal yang dikenakan di antaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.

Berita Terkait

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap
November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Propemperda, dari Perumda baru hingga penyertaan modal
2 residivis dan 5 tersangka, 14 lokasi jaringan curanmor Sukabumi dibongkar polisi
Truk overload muatan terkapar di jalan menikung Bantargadung Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Senin, 24 November 2025 - 05:07 WIB

Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong

Minggu, 23 November 2025 - 23:18 WIB

Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman

Sabtu, 22 November 2025 - 03:02 WIB

Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Kamis, 20 November 2025 - 13:53 WIB

November kelabu, kisah-kisah Wanita Sukabumi tak putus dirundung malang

Berita Terbaru

Ilustrasi sembako - sukabumiheadline.com

Hikmah

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 Nov 2025 - 10:00 WIB