Ini Ancaman Hukuman untuk 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi
I Istimewa

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di pinggir jalan Siliwangi kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 21.15 Wib, yang menyebabkan satu korban tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap.

“Kurang dari 1×24 jam delapan tersangka sudah kami amankan,” kata Darmansyah dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedelapan pelaku, yakni NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17), dan YM (18). Mereka dianggap berperan dalam tewasnya korban, yakni AM (17).

Kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Teknika mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran,,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda, mereka melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka.

“Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan. Sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian,” sebutnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, baju milik para korban hingga sejumlah handphone. Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Yakni pasal yang dikenakan di antaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.

Berita Terkait

Jual beli ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di Sukabumi diamankan polisi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru
Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir
Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi
Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan
Jaringan penyuplai narkoba ke AKBP Didik Putra Kuncoro kabur ke Sukabumi ajak wanita
10 Perda baru disahkan DPRD Kabupaten Sukabumi, perubahan BPR hingga penataan mal
Jembatan gantung Tegalbuleud Sukabumi nyaris putus, pemotor jatuh ke sungai

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:58 WIB

Jual beli ilegal BBM Subsidi jenis Pertalite di Sukabumi diamankan polisi

Kamis, 9 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi komentari terpilihnya Ketua BPC HIPMI baru

Kamis, 9 April 2026 - 19:24 WIB

Innalillahi, santri di Cibeureum Sukabumi ditemukan tak bernyawa gandir

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

Hari Hutan Internasional, Wamenhut tanam pohon di Sukabumi

Minggu, 5 April 2026 - 14:52 WIB

Air mancur dadakan di Cibadak Sukabumi, warga: Seharusnya ada tindakan

Berita Terbaru