Ini Ancaman Hukuman untuk 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi

- Redaksi

Senin, 9 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi
I Istimewa

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di pinggir jalan Siliwangi kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 21.15 Wib, yang menyebabkan satu korban tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap.

“Kurang dari 1×24 jam delapan tersangka sudah kami amankan,” kata Darmansyah dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedelapan pelaku, yakni NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17), dan YM (18). Mereka dianggap berperan dalam tewasnya korban, yakni AM (17).

Kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

“Para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Teknika mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran,,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda, mereka melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka.

“Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan. Sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian,” sebutnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, baju milik para korban hingga sejumlah handphone. Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Yakni pasal yang dikenakan di antaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis

Berita Terbaru

Skuad Persib Bandung 2026/2027 - Bandung Football

Olahraga

Ini 32 pemain Persib musim 2026/2027, Ramon Tanque dipinjamkan

Selasa, 25 Agu 2026 - 18:39 WIB