Saturday, February 4, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Sukabumi

Ini Ancaman Hukuman untuk 8 Tersangka Tawuran Pelajar di Parungkuda Sukabumi

Total ada delapan orang yang ditangkap.

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
1 year ago
in Sukabumi
0
Kapolres

Kapolres Sukabumi saat jumpa pers di Mapolres Sukabumi I Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com – Polisi menangkap pelaku tawuran yang terjadi di pinggir jalan Siliwangi kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 21.15 Wib, yang menyebabkan satu korban tewas.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, total ada delapan orang yang ditangkap.

“Kurang dari 1×24 jam delapan tersangka sudah kami amankan,” kata Darmansyah dalam jumpa pers di Polres Sukabumi, Senin (9/8/2021).

Kedelapan pelaku, yakni NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (18), AA (17), AM (17), dan YM (18). Mereka dianggap berperan dalam tewasnya korban, yakni AM (17).

Kedelapan pelaku dijerat dengan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun. Dan pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Baca Juga

Mochi Ahmad Yani Sukabumi, Kelezatannya Diakui Selama Puluhan Tahun

Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

Pohon Kluwih Tumbang, Rumah Warga dan Pos Polisi di Simpenan Sukabumi Hancur

Tangan Putus, Pria Dilindas KA Pangrango di Perbatasan Cicurug Sukabumi

“Para tersangka dari kedua belah pihak SMK Dwi Darma dengan SMK Teknika mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran,,” jelasnya.

Selanjutnya, setelah bertemu sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Parungkuda, mereka melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya dibawa para tersangka.

“Salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian tangan. Sementara untuk korban mengalami luka tebasan pada bagian paha dan perut sehingga mengakibatkan kematian,” sebutnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam, baju milik para korban hingga sejumlah handphone. Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan fakta yang ditemukan.

“Masing-masing tersangka dikenakan pasal berbeda. Yakni pasal yang dikenakan di antaranya pasal 80 ayat (3) UUPA Jo pasal 358 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda 3 miliyar.

Tags: KapolresMapolresParungkudaSMKSukabumiTawuranTawuran Pelajar
Previous Post

Terperosok, Kontainer Angkut Kratingdaeng Ganggu Arus Jalan di Cidahu Sukabumi

Next Post

Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Pasar Leuweung Jaya Wangi
Sukabumi

Kabar Baik Buat Penyuka Buah Durian, Ada Festival Buah Berdiri di Kalapanunggal Sukabumi

4 February 2023
Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi
Sukabumi

Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

3 February 2023
Rumah tertimpa pohon tumbang
Sukabumi

Pohon Kluwih Tumbang, Rumah Warga dan Pos Polisi di Simpenan Sukabumi Hancur

3 February 2023
Korban terlindas KA Pangrango di perbatasan Cicurug - Cigombong. l Istimewa
Sukabumi

Tangan Putus, Pria Dilindas KA Pangrango di Perbatasan Cicurug Sukabumi

3 February 2023
Sukabumi Diguncang Gempa Bumi
Sukabumi

Waspada, Wilayah Selatan Sukabumi Digetarkan Gempa

2 February 2023
Penculik Anak
Sukabumi

Lolos dari Amuk Massa, Disebut Penculik Anak Kabur ke Kabandungan Sukabumi

2 February 2023
Next Post
Kapolres

Cabuli 10 Anak di Bawah Umur, Bos Cilok di Caringin Sukabumi Jadi Tersangka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pasar Leuweung Jaya Wangi

Kabar Baik Buat Penyuka Buah Durian, Ada Festival Buah Berdiri di Kalapanunggal Sukabumi

4 February 2023
Mochi Ahmad Yani

Mochi Ahmad Yani Sukabumi, Kelezatannya Diakui Selama Puluhan Tahun

3 February 2023
Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

3 February 2023
Zlatan Ibrahimovic Bangga dengan Tatto di Pundak Nama Abdullah

Zlatan Ibrahimovic Bangga dengan Tatto di Pundak Nama Abdullah

3 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline