sukabumiheadline.com l Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Regulasi gaji UMK 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMR juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan gaji UMR terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.
Besaran nilai UMR ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian lengkap daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:
- Kota Bekasi Rp 5.343.430
- Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
- Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
- Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
- Kabupaten Subang Rp 3.294.485
- Kota Depok Rp 4.878.612
- Kota Bogor Rp 4.813.988
- Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
- Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
- Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
- Kota Sukabumi Rp 2.834.399
- Kota Bandung Rp 4.209.309
- Kota Cimahi Rp 3.627.880
- Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
- Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
- Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
- Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
- Kota Cirebon Rp 2.533.038
- Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
- Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
- Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
- Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
- Kabupaten Garut Rp 2.186.437
- Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
- Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
- Kota Banjar Rp 2.070.192
Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).