Ini Besaran UMR Sukabumi dan 26 Kota Kabupaten di Jawa Barat

- Redaksi

Minggu, 21 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang. l Istimewa

Ilustrasi uang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, sudah resmi mengumumkan upah minimum atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Regulasi gaji UMK 2024 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Penetapan UMR juga mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan gaji UMR terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemprov Jawa Barat, pengusaha, akademisi, dan perwakilan serikat buruh.

Besaran nilai UMR ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga :  Besaran UMK Sukabumi 2022 dan Daerah Lain di Jawa Barat

Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut rincian lengkap daftar upah minimum seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
  5. Kabupaten Subang Rp 3.294.485
  6. Kota Depok Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung Rp 4.209.309
  13. Kota Cimahi Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar Rp 2.070.192
Baca Juga :  Kabar baik untuk buruh Sukabumi, UMR 2025 bisa naik dua digit

Sebagai informasi, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).

Berita Terkait

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini
UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026
Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi
UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital
Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI
8 tren bisnis UMKM 2026: Conversational commerce hingga dukungan pemerintah
Harga tiket Kereta Wisata Jaka Lalana: Jadwal dan stasiun di Sukabumi yang disinggahi
4 tren isu utama 2026 warga Sukabumi harus aware: Ekbis, teknologi, sospol, ekonomi hijau

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:00 WIB

Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Kamis, 4 Desember 2025 - 00:01 WIB

UMKM Sukabumi, ini 18 ide usaha daur ulang sampah bakal tren di 2026

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:37 WIB

Bukan karena bosnya mualaf, sebab ini JNE Indonesia dipuji Menteri Haji Arab Saudi

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:00 WIB

UMKM Sukabumi, ini 10 saran Menko Perekonomian, BI, dan pakar di 2026: KUR hingga go digital

Rabu, 3 Desember 2025 - 00:58 WIB

Menteri UMKM: Miris, batik hingga jilbab murah dari China kuasai pasar RI

Berita Terbaru