Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bekerja di rumah ditemani anak dan istri - sukabumiheadline.com

Ilustrasi bekerja di rumah ditemani anak dan istri - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Meskipun kebijakan work from home (WFH) mulai diimbau untuk diterapkan satu hari dalam satu pekan di berbagai sektor, termasuk di perusahaan, namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan hak-hak pekerja seperti gaji dan cuti tahunan harus dipenuhi.

Adapun kebijakan WFH ini ditujukan bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan energi sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu,” kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imbauan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli – sukabumiheadline.com

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya soal fleksibilitas kerja, tetapi juga bagian dari strategi nasional dalam memperkuat ketahanan energi. Pemerintah ingin mendorong efisiensi penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), serta energi lainnya di lingkungan kerja.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan budaya kerja yang lebih produktif, adaptif, dan tetap menjaga kualitas layanan di setiap sektor usaha. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan.

Pengaturan jam kerja WFH juga diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan sesuai kebutuhan operasional. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja sedikit pun. Gaji tetap wajib dibayarkan secara penuh, begitu juga dengan hak-hak lainnya termasuk cuti tahunan.

Adapun ketentuan dalam SE WFH tersebut meliputi upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan; pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan; bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

Ilustrasi mengetik artikel atau cerita di laptop - sukabumiheadline.com
Ilustrasi mengetik artikel atau cerita di laptop – sukabumiheadline.com

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap optimal meskipun sistem kerja dilakukan secara hybrid atau jarak jauh.

Meski kebijakan ini bersifat umum, pemerintah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFH. Sektor-sektor tersebut tetap membutuhkan kehadiran fisik demi menjaga layanan publik dan operasional.

“Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” ucap Menaker.

Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pengendalian konsumsi energi di tempat kerja melalui pemanfaatan teknologi yang lebih hemat energi. Perusahaan didorong untuk melakukan pemantauan penggunaan listrik dan BBM secara lebih terukur.

Pemerintah juga mendorong keterlibatan pekerja maupun serikat pekerja dalam merancang program efisiensi energi di lingkungan kerja, sekaligus membangun kesadaran bersama mengenai penggunaan energi secara bijak.

Berita Terkait

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun
Purbaya: Anggaran MBG mau dipangkas Rp40 triliun
Syarat, cara dan jadwal daftar Sarjana Penggerak Kopdes Merah Putih 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Rabu, 1 April 2026 - 22:09 WIB

Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi pejuang kemerdekaan RI - sukabumiheadline.com

Nasional

Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara

Senin, 13 Apr 2026 - 07:01 WIB