Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Buntut aksi perusakan rumah doa beberapa waktu lalu, Kapolsek Cidahu, Polres Sukabumi, AKP E. Slamet, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Slamet dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik rumah doa di Cidahu, Stein Siahaan. Bukti laporan nomor SPSP2/03168/VII/2025/BAGTANDUAN. per Senin, 14 Juli 2025.

Dalam keterangannya pada Selasa (15/07/2025), Stein menyatakan laporan itu dibuat karena Slamet diduga ikut memprovokasi warga pada peristiwa pembubaran retret pelajar kristen di Cidahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolsek harsnya meredak ataupun menteralisiri kejadian. Tapi sesuai video yang beredar, kami menduga terlibat provokasi, di mana ia menyatakan akan menutup lokasi retret,” kata Stein.

Pernyataan Kapolsek di video itu, tambah Stein, bertentangan dengan kebebasan menganut keyakinan di Indonesia.

Baca Juga :  Soal Nasib Guru PAI, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Lakukan Diskresi

Adapun video video berdurasi 1 menit 7 detik beredar di media sosial (Medos) yang diunggah akun X @babegini. Dalam video itu, Kapolsek Cidahu mengatakan di depan warga akan menutup rumah retret dengan mengatasnamakan perundang-undangan.

Pada video itu, AKP Slamet mengatakan penggunaan rumah untuk ibadah keagamaan adalah sebuah kesalahan.

Rumahnya gak salah, tapi digunakan hal-hal agama di luar kita,” katanya seperti dukuto dari aku X @babegini, Minggu (13/07/2025).

Selain Kapolsek, seorang pria di video itu mengatakan akan mengurus penutupan rumah retret. Pria itu diduga Kepala Desa Tangkil.

Sementara Martin Lukas Simanjuntak dalam akun youtubenya mengungkapkan polisi tidak memiliki wewenang untuk menutup properti seperti yang tertuang dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 39 KUHAP.

Baca Juga :  Satu asal Nagrak Sukabumi, Dua Pemain Persib Disebut Pembelian Gagal

Ia mengatakan polisi hanya berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti atau alat yang digunakan seorang tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Kemudian, kata Martin, para pelajar Kristen yang tengah melakukan kegiatan keagamaan sedang tidak melakukan tindak pidana saat itu. Martin meminta Kapolsek agar belajar hukum lagi.

Martin menambahkan tugas polisi adalah pertama memelhara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakkan hukum

Dan yang tak kalah penting, sebut dia, tugas polisi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Berani sekali Pak Kapolsek mengatakan atas nama undang-undang akan menutup tempat ini. Pintar sekali bapak,” kata Martin dalam akun youtubenya.

Kapolsek Cidahu belum berhasil dihubungi terkait viralnya video dirinya yang diduga mendukung penutupan rumah yang dipergunakan retret oleh sejumlah pelajar di Cidahu.

Berita Terkait

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:26 WIB

4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131