Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

Perusakan vila di Cidahu Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Buntut aksi perusakan rumah doa beberapa waktu lalu, Kapolsek Cidahu, Polres Sukabumi, AKP E. Slamet, dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri.

Informasi dihimpun sukabumiheadline.com, Slamet dilaporkan oleh kuasa hukum pemilik rumah doa di Cidahu, Stein Siahaan. Bukti laporan nomor SPSP2/03168/VII/2025/BAGTANDUAN. per Senin, 14 Juli 2025.

Dalam keterangannya pada Selasa (15/07/2025), Stein menyatakan laporan itu dibuat karena Slamet diduga ikut memprovokasi warga pada peristiwa pembubaran retret pelajar kristen di Cidahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolsek harsnya meredak ataupun menteralisiri kejadian. Tapi sesuai video yang beredar, kami menduga terlibat provokasi, di mana ia menyatakan akan menutup lokasi retret,” kata Stein.

Pernyataan Kapolsek di video itu, tambah Stein, bertentangan dengan kebebasan menganut keyakinan di Indonesia.

Baca Juga :  Kunjungan Kapolda Jabar ke Sukabumi Diwarnai Aksi Walk Out Wartawan

Adapun video video berdurasi 1 menit 7 detik beredar di media sosial (Medos) yang diunggah akun X @babegini. Dalam video itu, Kapolsek Cidahu mengatakan di depan warga akan menutup rumah retret dengan mengatasnamakan perundang-undangan.

Pada video itu, AKP Slamet mengatakan penggunaan rumah untuk ibadah keagamaan adalah sebuah kesalahan.

Rumahnya gak salah, tapi digunakan hal-hal agama di luar kita,” katanya seperti dukuto dari aku X @babegini, Minggu (13/07/2025).

Selain Kapolsek, seorang pria di video itu mengatakan akan mengurus penutupan rumah retret. Pria itu diduga Kepala Desa Tangkil.

Sementara Martin Lukas Simanjuntak dalam akun youtubenya mengungkapkan polisi tidak memiliki wewenang untuk menutup properti seperti yang tertuang dalam Pasal 13 dan 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 39 KUHAP.

Baca Juga :  5 Cerita Tentang Teluh Jampang Sukabumi dan Cap Seram Dunia Hitam

Ia mengatakan polisi hanya berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti atau alat yang digunakan seorang tersangka untuk melakukan tindak pidana.

Kemudian, kata Martin, para pelajar Kristen yang tengah melakukan kegiatan keagamaan sedang tidak melakukan tindak pidana saat itu. Martin meminta Kapolsek agar belajar hukum lagi.

Martin menambahkan tugas polisi adalah pertama memelhara keamanan dan ketertiban masyarakat. Kedua, menegakkan hukum

Dan yang tak kalah penting, sebut dia, tugas polisi memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Berani sekali Pak Kapolsek mengatakan atas nama undang-undang akan menutup tempat ini. Pintar sekali bapak,” kata Martin dalam akun youtubenya.

Kapolsek Cidahu belum berhasil dihubungi terkait viralnya video dirinya yang diduga mendukung penutupan rumah yang dipergunakan retret oleh sejumlah pelajar di Cidahu.

Berita Terkait

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah
Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, bupati sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Komitmen anti-korupsi haru diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:48 WIB

Ini pelapor Kapolsek Cidahu Sukabumi ke Divpropam Mabes Polri, buntut perusahaan rumah doa

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:02 WIB

Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat

Kamis, 17 Juli 2025 - 00:24 WIB

Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi

Senin, 14 Juli 2025 - 18:52 WIB

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Prasetyo tersangka korupsi truk sampah

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:44 WIB

Pungli atas nama Pemuda Pancasila gegerkan medsos, ini klarifikasi MPC PP Kota Sukabumi

Berita Terbaru

Olahraga

Djarum akan gelar Liga Kampus Putri

Rabu, 16 Jul 2025 - 22:09 WIB