Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

sukabumiheadline.com – UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar minimum upah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pekerja di suatu wilayah. UMR bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Seperti diketahui, besaran UMR selalu naik setiap tahunnya. Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, pada tahun ini besaran UMR sudah mendekati angka Rp4 juta. Padahal, pada 2010 silam, UMR Kabupaten Sukabumi hanya Rp671.500 saja.

Di sisi lain, meskipun UMR terus naik, namun kenaikan upah selalu diikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Berikut adalah besaran UMR Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun, tercatat sejak 2010-2025, dikutip sukabumiheadline.com dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jumat (25/4/2025).

  • 2010: Rp671.500
  • 2011: Rp850.000
  • 2012: Rp885.000
  • 2013: Rp1.201.020
  • 2014: Rp1.565.922
  • 2015: Rp1.969.000
  • 2016: Rp2.195.435
  • 2017: Rp2.376.558
  • 2018: Rp2.583.556
  • 2019: Rp2.791.016
  • 2020: Rp3.028.531
  • 2021: Rp3.125.444
  • 2022: Rp3.125.444
  • 2023: Rp3.351.883
  • 2024: Rp3.384.491
  • 2025: Rp3.604.483

Pengertian, tujuan dan manfaat UMR

Rupiah
Uang rupiah cetakan baru BI – Bank Indonesia

Istilah UMR kini telah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Tujuan UMR ditentukan besarnya adalah untuk menjadi standar minimal bagi pengusaha dalam membayar upah pekerja, sehingga mereka tidak dapat menggaji karyawan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Mengenang 'sang burung' May Sumarna: Profil, karier penyanyi dan aktor lawas asal Sukabumi

UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah (gubernur untuk UMP atau UMK) berdasarkan beberapa faktor, seperti kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, dan kondisi ekonomi setempat.

Adapun manfaat UMR bagi pekerja adalah untuk membantu pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan bagi perusahaan, UMR memastikan perusahaan membayar upah sesuai regulasi dan menghindari sengketa dengan pekerja.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi
Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?
Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki
Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025
Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET
Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia
Dana Desa 2025-2026 larinya ke mana? Begini menurut BPK, Kemenkeu dan Permendes
Resmi! Daftar UMSK Jabar 2026 hasil revisi, Sukabumi Rp3,850 juta

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:59 WIB

Proyek gentengisasi Prabowo, tantangan bagi industri genteng di Sukabumi

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:41 WIB

Perizinan dipangkas: Cuma butuh NIB, SPKLU Sukabumi ada di mana saja?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:25 WIB

Maman wajibkan pelaku usaha kecil daftar aplikasi Sapa UMKM, janji bukan untuk dipajaki

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:15 WIB

Ada BLT Rp300 ribu, warga Sukabumi wajib tahu 8 fokus Dana Desa 2026 sesuai Permendesa 16/2025

Kamis, 8 Januari 2026 - 03:27 WIB

Cara mendapatkan pupuk bersubsidi di Sukabumi sesuai HET

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131