Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

sukabumiheadline.com – UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar minimum upah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pekerja di suatu wilayah. UMR bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Seperti diketahui, besaran UMR selalu naik setiap tahunnya. Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, pada tahun ini besaran UMR sudah mendekati angka Rp4 juta. Padahal, pada 2010 silam, UMR Kabupaten Sukabumi hanya Rp671.500 saja.

Di sisi lain, meskipun UMR terus naik, namun kenaikan upah selalu diikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

Berikut adalah besaran UMR Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun, tercatat sejak 2010-2025, dikutip sukabumiheadline.com dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jumat (25/4/2025).

  • 2010: Rp671.500
  • 2011: Rp850.000
  • 2012: Rp885.000
  • 2013: Rp1.201.020
  • 2014: Rp1.565.922
  • 2015: Rp1.969.000
  • 2016: Rp2.195.435
  • 2017: Rp2.376.558
  • 2018: Rp2.583.556
  • 2019: Rp2.791.016
  • 2020: Rp3.028.531
  • 2021: Rp3.125.444
  • 2022: Rp3.125.444
  • 2023: Rp3.351.883
  • 2024: Rp3.384.491
  • 2025: Rp3.604.483

Pengertian, tujuan dan manfaat UMR

Rupiah
Uang rupiah cetakan baru BI – Bank Indonesia

Istilah UMR kini telah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Tujuan UMR ditentukan besarnya adalah untuk menjadi standar minimal bagi pengusaha dalam membayar upah pekerja, sehingga mereka tidak dapat menggaji karyawan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Presiden Tenangkan Investor, Partai Buruh Sebut Jokowi Membangkang

UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah (gubernur untuk UMP atau UMK) berdasarkan beberapa faktor, seperti kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, dan kondisi ekonomi setempat.

Adapun manfaat UMR bagi pekerja adalah untuk membantu pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan bagi perusahaan, UMR memastikan perusahaan membayar upah sesuai regulasi dan menghindari sengketa dengan pekerja.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi
Gerai Indomaret dan Alfamart bakal dibatasi pemerintah, ada berapa di Sukabumi?
AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:41 WIB

Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131