sukabumiheadline.com – UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar minimum upah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pekerja di suatu wilayah. UMR bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.
Seperti diketahui, besaran UMR selalu naik setiap tahunnya. Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, pada tahun ini besaran UMR sudah mendekati angka Rp4 juta. Padahal, pada 2010 silam, UMR Kabupaten Sukabumi hanya Rp671.500 saja.
Di sisi lain, meskipun UMR terus naik, namun kenaikan upah selalu diikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut adalah besaran UMR Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun, tercatat sejak 2010-2025, dikutip sukabumiheadline.com dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jumat (25/4/2025).
- 2010: Rp671.500
- 2011: Rp850.000
- 2012: Rp885.000
- 2013: Rp1.201.020
- 2014: Rp1.565.922
- 2015: Rp1.969.000
- 2016: Rp2.195.435
- 2017: Rp2.376.558
- 2018: Rp2.583.556
- 2019: Rp2.791.016
- 2020: Rp3.028.531
- 2021: Rp3.125.444
- 2022: Rp3.125.444
- 2023: Rp3.351.883
- 2024: Rp3.384.491
- 2025: Rp3.604.483
Pengertian, tujuan dan manfaat UMR

Istilah UMR kini telah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
Tujuan UMR ditentukan besarnya adalah untuk menjadi standar minimal bagi pengusaha dalam membayar upah pekerja, sehingga mereka tidak dapat menggaji karyawan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah.
UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah (gubernur untuk UMP atau UMK) berdasarkan beberapa faktor, seperti kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, dan kondisi ekonomi setempat.
Adapun manfaat UMR bagi pekerja adalah untuk membantu pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan memenuhi kebutuhan hidup.
Sedangkan bagi perusahaan, UMR memastikan perusahaan membayar upah sesuai regulasi dan menghindari sengketa dengan pekerja.