Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu

- Redaksi

Jumat, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

Ilustrasi uang Rupiah recehan - Istimewa

sukabumiheadline.com – UMR (Upah Minimum Regional) adalah standar minimum upah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk dibayarkan kepada pekerja di suatu wilayah. UMR bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan layak sesuai dengan kebutuhan hidup di daerah tersebut.

Seperti diketahui, besaran UMR selalu naik setiap tahunnya. Di Kabupaten Sukabumi, misalnya, pada tahun ini besaran UMR sudah mendekati angka Rp4 juta. Padahal, pada 2010 silam, UMR Kabupaten Sukabumi hanya Rp671.500 saja.

Di sisi lain, meskipun UMR terus naik, namun kenaikan upah selalu diikuti kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut adalah besaran UMR Kabupaten Sukabumi dari tahun ke tahun, tercatat sejak 2010-2025, dikutip sukabumiheadline.com dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Jumat (25/4/2025).

  • 2010: Rp671.500
  • 2011: Rp850.000
  • 2012: Rp885.000
  • 2013: Rp1.201.020
  • 2014: Rp1.565.922
  • 2015: Rp1.969.000
  • 2016: Rp2.195.435
  • 2017: Rp2.376.558
  • 2018: Rp2.583.556
  • 2019: Rp2.791.016
  • 2020: Rp3.028.531
  • 2021: Rp3.125.444
  • 2022: Rp3.125.444
  • 2023: Rp3.351.883
  • 2024: Rp3.384.491
  • 2025: Rp3.604.483

Pengertian, tujuan dan manfaat UMR

Rupiah
Uang rupiah cetakan baru BI – Bank Indonesia

Istilah UMR kini telah digantikan oleh UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).

Tujuan UMR ditentukan besarnya adalah untuk menjadi standar minimal bagi pengusaha dalam membayar upah pekerja, sehingga mereka tidak dapat menggaji karyawan di bawah batas yang ditetapkan oleh pemerintah.

UMR ditetapkan oleh pemerintah daerah (gubernur untuk UMP atau UMK) berdasarkan beberapa faktor, seperti kebutuhan hidup layak, indeks harga konsumen, dan kondisi ekonomi setempat.

Adapun manfaat UMR bagi pekerja adalah untuk membantu pekerja mendapatkan penghasilan yang layak dan memenuhi kebutuhan hidup.

Sedangkan bagi perusahaan, UMR memastikan perusahaan membayar upah sesuai regulasi dan menghindari sengketa dengan pekerja.


Dilarang republikasi artikel kategori Headline dan Rubrik Headline tanpa seizin Redaksi sukabumiheadline.com

Berita Terkait

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023
Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China
RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:00 WIB

Ini prosedur lalu lintas hewan dalam & antar kabupaten dan provinsi sesuai Permentan 17/2023

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:37 WIB

Ganti LPG 3 kg, pemerintah impor 100 ribu tabung CNG 3 kg dari China

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

RI negara pertama pakai CNG 3 kg untuk dapur, pernah meledak di Sukabumi 9 jadi korban

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Berita Terbaru

Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Bisnis

Proyek elektrifikasi jalur KRL Bogor-Ciawi-Sukabumi dikebut

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:24 WIB

Ilustrasi pelajar SMK sedang praktik mesin - sukabumiheadline.com

Pendidikan

Ini lho 10 SMK terbaik di Jabar berdasarkan rerata nilai UTBK 2025

Minggu, 24 Mei 2026 - 02:17 WIB