Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komnas HAM Jakarta - sukabumiheadline.com

Kantor Komnas HAM Jakarta - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan banyak catatan terkait pelaksanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Banyaknya catatan yang diberikan itu pun dinilai mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran HAM dalam program unggul pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Di sisi lain, dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (18/6/2026), dari keterangan pers di komnasham.go.id, Komnas HAM berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) memiliki tugas untuk melakukan pengkajian dan pengamatan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam menjalankan tugasnya, Komnas HAM secara aktif melakukan pengamatan situasi dan pemantauan terhadap peristiwa aktual yang terjadi di masyarakat. Salah satu hal yang menjadi perhatian publik sekaligus berkaitan erat dengan situasi dan kondisi HAM saat ini di Indonesia adalah Program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program MBG, menurut Komnas HAM, merupakan salah satu Program Hasil Terbaik Cepat yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto, dan bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, khususnya anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Namun, perencanaan dan pelaksanaan Program MBG menyimpan banyak risiko HAM.

“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.

Salah satu temuan utama Komnas HAM adalah cakupan penerima manfaat MBG yang dinilai terlalu luas. Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG secara serentak kepada seluruh peserta didik dan kelompok rentan berisiko membuat program tidak tepat sasaran.

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

Komnas HAM juga menyoroti terlalu luasnya peran Badan Gizi Nasional (BGN) dalam penyelenggaraan program tersebut.

Menurut Uli, BGN menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program sehingga pengawasan belum berjalan optimal.

Selain itu, ditemukan ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga terkait.

Temuan berikutnya menunjukkan pelaksanaan MBG belum berorientasi pada pemenuhan gizi. Komnas HAM menilai program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas asupan yang diterima.

Komnas HAM juga mencatat belum optimalnya penerapan standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG), belum adanya standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, serta belum optimalnya penggunaan bahan pangan lokal dalam penyediaan makanan.

Ilustrasi pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG - sukabumiheadline.com
Ilustrasi pelajar penerima program Makan Bergizi Gratis atau MBG – sukabumiheadline.com

Selain itu, Komnas HAM menemukan belum adanya dampak khusus program MBG terhadap penurunan angka stunting di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Temuan lain yang disorot adalah minimnya transparansi terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di mana sejumlah sekolah penerima manfaat disebut tidak mengetahui kelengkapan administrasi yang dimiliki SPPG, termasuk sertifikat laik higienis sehat (SLHS).

Komnas HAM juga menyoroti maraknya kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan program MBG.

“Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah terdampak mencapai 38.000 lebih orang yang terjadi di 36 provinsi dan 221 kabupaten kota,” kata Uli.

Komnas HAM juga menemukan belum semua SPPG yang beroperasi memiliki SLHS, dari total 27.649 SPPG yang beroperasi, baru 15.728 atau sekitar 57 persen yang telah mengantongi sertifikat tersebut.

Selain itu, Komnas HAM menemukan lemahnya penanganan tanggap darurat dan mekanisme pemulihan korban apabila terjadi keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG.

“Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” ujar Uli.

Komnas HAM juga menemukan adanya pelaporan terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik terhadap program MBG, terutama melalui media sosial. Temuan terakhir berkaitan dengan minimnya perlindungan terhadap petugas SPPG. Komnas HAM menilai status hubungan kerja para petugas belum jelas meskipun mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.

“Komnas HAM menerima pengaduan dari warga Kabupaten Langkat pegawai atau relawan ya SPPG di Kabupaten Langkat yang mereka menyampaikan adanya kecelakaan kerja di ketika akan berangkat ke SPPG,” ujar Uli.

Ilustrasi menu Program MBG - sukabumiheadline.com
Ilustrasi menu Program MBG – sukabumiheadline.com

Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan perlunya jaminan kesehatan serta kejelasan hubungan kerja bagi petugas SPPG yang bekerja sejak proses produksi hingga distribusi makanan. Rekomendasi Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola MBG.

Rekomendasi tersebut antara lain memfokuskan program kepada kelompok yang paling membutuhkan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, peserta didik dari keluarga desil 1 hingga 4, serta masyarakat di wilayah 3T.

Komnas HAM juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025, serta mengubah orientasi program dari sekadar mengejar jumlah penerima menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima masyarakat.

“Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG,” kata Uli.

Dalam aspek keamanan pangan, Komnas HAM meminta percepatan pemenuhan SLHS di seluruh SPPG, peningkatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM, serta pemberian sanksi secara transparan terhadap pelanggaran standar keamanan pangan.

Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan kritik terhadap program MBG tanpa intimidasi maupun ancaman hukum, mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa, menyusun mekanisme tanggap darurat keracunan pangan, serta memastikan seluruh biaya penanganan korban ditanggung hingga pulih.

Rekomendasi terakhir berkaitan dengan perlindungan petugas SPPG melalui kepastian status hubungan kerja, pengaturan jam kerja yang layak, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan.

Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG belum bersuara merespons temuan Komnas HAM di atas.

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU
Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses
Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat
Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka
Wakil Bupati ingin proyek jalan poros Lebak-Bogor-Sukabumi dibiayai CSR
Kisah Taofik Sudrajat, pria asal Sukabumi terpilih jadi Keuchik yang adil di Aceh
Jenderal polisi asal Sukabumi jadi Lulusan Terbaik Akademik Lemhanas P3N XXVII
Poros Lebak-Bogor-Sukabumi bakal dibangun untuk tekan kemacetan Jalan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 02:33 WIB

Intip temuan pelanggaran HAM dalam program MBG versi Komnas HAM

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:02 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 3: Ini prioritas Kementerian PU

Senin, 15 Juni 2026 - 13:21 WIB

Mendagri Tito Karnavian minta APBD untuk bangun jalan dan sekolah, bukan gaji timses

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:57 WIB

Komisi V DPR RI minta review desain Jalan Tol Bocimi ruas Cibadak-Sukabumi Barat

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:27 WIB

Acara silaturahmi dan doa bersama Viking Serang diserbu The Jakmania, balita terluka

Berita Terbaru