Saturday, February 4, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Investasi Semut Rangrang, Sugiyono Harus Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Sejak terjerat utang, 200 depo sembako miliknya juga terpaksa tutup.

Shanty Esa Yandini by Shanty Esa Yandini
12 months ago
in Hukum
0
Investasi Semut Rangrang, Sugiyono Harus Kembalikan Uang Rp1,5 Triliun

Bos CV Mitra Sukses Bersama Sugiyono. l Istimewa

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com l Bos CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono terjerat utang dengan nilai Rp1,5 triliun sebab bisnis yang digelutinya, investasi semut rangrang yang berlokasi di Sragen.

Pria berusia 45 tahun itu diwajibkan untuk mengembalikan uang milik ribuan mitra bisnisnya dengan nilai triliunan Rupiah. Sebagai perbandingan, nilai APBD Sragen tahun ini mencapai Rp1,7 triliun, artinya hanya selisih Rp200 juta dengan utang Sugiyono.

Sugiyono berjanji akan mengembalikan uang senilai triliunan tersebut paling lambat selama empat tahun. “Saya butuh tambahan waktu. Sebab selama mengelola MSB, saya tidak memupuk uang dalam jumlah besar. Tergantung kesepakatan nanti, yang jelas sumber dananya riil dan nyata,” kata Sugiyono, dikutip dari solopos.com, Jumat (12/08/2021) lalj.

Sugiyono bukannya tidak memikirkan matang-matang utang tersebut. Untuk bisa melunasinya, dia akan mengandalkan keuntungannya dari unit usaha lain, yakni jual beli sembako yang dikelola oleh Komunitas Mitra Sejahtera (KMS), yang sebelumnya terpaksa vakum sejak Sugiyono pertama kali terjerat kasus hukum.

Sejak ia terjerat kasus hukum, depo sembako yang tersebar di 200 kecamatan di Jateng, DIY, dan Jatim itu pun terpaksa harus tutup.

Baca Juga

5 Alasan Orang Tionghoa Cepat Kaya, Warga Sukabumi Bisa Tiru Caranya

Dilobi Luhut dan Jokowi, Tesla Malah Investasi di Thailand

Cerita Bos Microsoft Bill Gates Untung Rp2.800 Triliun dari Bisnis Vaksin

Saksi Ahli: Pembunuhan Laskar FPI Tindakan Sengaja

“KMS merupakan wadah jual beli khusus member. Sekarang kami baru memiliki 153 member. Member yang belanja akan mendapatkan kembali uang mereka sebesar 3% setelah terkumpul 100 poin,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen membebaskan Sugiyono dari tuntutan hukum pidana pada Selasa, 27 April 2021 kemarin. Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan bahwa Sugiyono terbukti bersalah atas kasus yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hanya saja, hakim menilai apa yang dilakukan Sugiyono itu tidak masuk ranah pidana. Namun, Sugiyono diwajibkan mengembalikan uang milik mitra bisnis semut rangrang yang totalnya mencapai Rp1,5 triliun.

Tags: APBDInvestasiKomunitas Mitra SejahteraPengadilan NegeriSugiyonoterjerat utang
Previous Post

Kerja di Garmen, Wanita Parungkuda Sukabumi Usaha Cemilan Omset Rp7 Juta per Bulan

Next Post

AKP Novandi Putra Gubernur Kalimantan Utara Tewas Terbakar Bersama Wanita Cantik Kader PSI

Shanty Esa Yandini

Shanty Esa Yandini

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post
AKP Novandi Putra Gubernur Kalimantan Utara Tewas Terbakar Bersama Wanita Cantik Kader PSI

AKP Novandi Putra Gubernur Kalimantan Utara Tewas Terbakar Bersama Wanita Cantik Kader PSI

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Situs Batu Kujang

Batu Kujang Cicurug Sukabumi Top 10 untuk Dikunjungi Versi Situs Amerika Serikat

4 February 2023
Pasar Leuweung Jaya Wangi

Kabar Baik Buat Penyuka Durian, Ada Festival Buah Berduri di Kalapanunggal Sukabumi

4 February 2023
Mochi Ahmad Yani

Mochi Ahmad Yani Sukabumi, Kelezatannya Diakui Selama Puluhan Tahun

4 February 2023
pelaku tawuran pelajar di Cicurug Sukabumi ditangkap polisi

Aniaya Pelajar Ciemas hingga Jari Nyaris Putus, 4 Pelajar Diamankan di Cicurug Sukabumi

3 February 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline