sukabumiheadline.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Arief Hidayat menyebut Indonesia saat ini masih dalam kondisi suram. Dari sisi hukum, warga negara sama di depan hukum, tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum.
Kondisi penegakkan hukum di Indonesia yang seperti golok, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tersebut, disampaikan Arief dalam Simposium Nasional Peringatan 99 Tahun Partai Nasional Indonesia (PNI) bertema Refleksi Historis dan Meneguhkan Marhaenisme untuk Kedaulatan Rakyat yang digelar di Aula Kantor DPP Persatuan Alumni GMNI, Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
“Di depan hukum, di depan konstitusi, warga negara semua itu sama di depan hukum, tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum. Hukum sangat tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama berani mengatakan yang benar adalah benar, yang salah adalah salah,” ujar Arief.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pria yang juga mantan Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI itu, setelah pensiun dari MK, dia sering memakai pakaian hitam karena Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Indonesia masih dalam keadaan suram, hanya saja dia tidak mau pindah dari negara tercintanya itu.
“Saya dalam beberapa saat setelah purna dari Mahkamah Konstitusi selalu memakai pakaian hitam, itu karena Indonesia sedang tidak baik-baik saja, jadi saya mengatakan Indonesia masih dalam keadaan suram. Tapi saya tidak mau pergi pindah dari Indonesia, karena bagaimanapun saya meskipun dicoba sudah diusir, tapi saya tetap di Indonesia karena saya mencintai Indonesia yang luar biasa ini,” paparnya.

Arief menerangkan, para pendiri negara memberikan warisan luar biasa untuk bernegara, yakni sistem yang menganut paham sosialisme religius, sistem demokratis, sistem berhukum secara berkarakter sendiri, bukan hukum berkarakter meniru bangsa Barat. Sebabnya, Indonesia berhukum berdasarkan atau berkarakter Pancasila.
“Namun, kita lihat sekarang sistem hukum kita telah berbelok panjang, saya merasa Pasal 28 mengatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan. Tapi secara hukum setiap warga negara tidak bersamaannya di depan aparat penegakan hukum,” jelasnya
Dijelaskan Arief, saat ini sistem hukum berbelok sebagaimana mestinya karena di depan hukum dan konstitusi, warga negara sama di depan hukum, tapi tidak bersamaan kedudukannya di depan aparat penegak hukum.
Padahal, warisan The Founding Fathers sangat luar biasa, tapi proses implementasinya justru kerap terjadi kesalahan.
Dia lantas menceritakan, saat masih menjadi hakim konstitusi, dia pernah menghadiri pertemuan di Kongres MK Sedunia di Madrid. Dia kala itu berdiskusi dengan rekan dari Skandinavia, yang 98 persen penduduknya Ateis, tapi di negara itu tidak ada korupsi, kolusi, nepotisme, pelanggaran hukum, hingga abuse of power.
“Dia menjawab, urusan dunia diselesaikan sebaik-baiknya di dunia, mereka tidak percaya ada surga, tidak ada neraka, tapi di dunia harus diselesaikan secara sebaik-baiknya di dunia. Saya sangat terpukul mendapat penjelasan itu,” ujarnya.









