Jagoannya Tak Lolos Seleksi, Pendukung Bakal Calon Kades di Cibadak Sukabumi Demo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Massa aksi protes keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l CIBADAK – Sebab jagoan yang akan didukungnya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023 di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan tidak lolos seleksi, sebanyak ratusan pendukung melakukan aksi unjuk rasa di Sukabumi melakukan unjuk rasa di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Senin (11/9/2023).

Di lokasi, ratusan pendukung Moch Silmi Nurjaya bakal calon Kades Karang Tengah, Kecamatan Cibadak melakukan unjuk rasa meneriakkan yel yel penolakan terhadap keputusan DPMD Kabupaten Sukabumi.

Sempat terjadi gesekan akibat massa tersinggung dengan ucapan salah seorang panitia Pilkades.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk informasi, Pilkades Karang Tengah diikuti oleh tujuh bakal calon kades. Sesuai aturan, desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon kades harus mengikuti uji kompetensi.

Diketahui, Silmi Nurjaya menjadi salah seorang dari dua bakal calon kades yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi sebagai calon kades oleh dinas yang mengurusi desa tersebut.

“Kami menuntut keadilan karena ada keganjilan, kok yang sakit bisa lolos, tapi pilihan kami yang normal tidak lolos,” kata salah seorang warga, Kurniawan (42).

“Kami menuntut seleksi atau uju kompetensi diulang,” kata dia.

Sementara Kuasa Hukum Silmi Nurjaya, M Tahsin Roy menyebut massa pendukung Silmi menduga ada manipulasi hasil uji kompetensi terhadap Silmi.

“Kami menilai ada manipulasi soal hasil data tes wawancara yang diadakan pihak perguruan tinggi. Panitia merasa bahwa itu semua sudah final, dan sebagai kuasa hukum kami akan mengajukan gugatan secara perdata, baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan TUN (Tata Urusan Negara),” kata dia.

Menurutnya, surat keputusan yang diterima kliennya cacat secara formil. Sesuai Pasal 35 Ayat 1, bahwa perorangan atau badan hukum yang merasa dirugikan.

“Kalau menurut versi mereka, sudah sesuai peraturan bupati. Nah, kami justru merujuk pada peraturan 62 Undang-Undang tahun 2022 kaitan soal peraturan bupati,” tuturnya.

Berita Terkait

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya
1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS
Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit
Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga
DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak
Kades Tamanjaya Sukabumi positif narkoba, tertunduk lesu digiring polisi
DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:35 WIB

26 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya camat baru, ini daftarnya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:43 WIB

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi diperbaiki asal-asalan, warga: Bukan efisiensi, tapi pemborosan duit

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Pria asal Ciambar Sukabumi pinjam motor berakhir dipermak warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:24 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sahkan Perda Disabilitas, jamin perlindungan dan pemenuhan hak

Berita Terbaru

Ilustrasi knalpot brong - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis

Selasa, 11 Agu 2026 - 04:00 WIB