Jam kerja PNS dan PPPK resmi berubah, berlaku mulai 1 Juli 2024

- Redaksi

Kamis, 13 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa

Baju dinas khaki untuk PNS - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pemerintah secara resmi rombak perihal jam kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Perombakan jam kerja PNS dan PPPK dilakukan oleh Jokowi dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan.

Jokowi pun menetapkan jam kerja yang berbeda bagi PNS dan PPPK pada saat bulan Ramadhan. Aturan perombakan jam kerja bagi PNS dan PPPK tersebut baru disahkan oleh Jokowi pada 12 April 2023.

Meskipun telah disahkan tahun lalu, beberapa instansi belum mengimplementasikan dan bahkan terdapat beberapa instansi yang baru saja mengimplementasikan perubahan jam kerja tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun perubahan jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan oleh Jokowi ke dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023 Pasal 3 disebutkan bahwa hari kerja PNS dan PPPK terdiri dari 5 hari dalam satu minggu.

5 hari tersebut meliputi Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

Jokowi menetapkan jam kerja PNS dan PPPK dimulai pada pukul 07.30 sesuai waktu daerah setempat. Sedangkan pada bulan Ramadhan, jam kerja PNS dan PPPK ditetapkan mulai pukul 08.00 waktu daerah setempat.

Mengenai ketentuan ketetapan jam kerja bagi PNS dan PPPK bagi instansi daerah dan pusat yakni:

  • PNS dan PPPK bekerja paling banyak selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu dan tidak termasuk jam istirahat
  • PNS dan PPPK ditetepkan bekerja paling banyak selama 32 jam 30 menit dan tidak termasuk jam istirahat di bulan Ramadhan.
  • Untuk jam istirahat ditetapkan selama 90 menit pada hari Jumat dan 60 menit pada hari biasa.
  • Jam istirahat ditetapkan selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari biasa selama bulan Ramadhan.
  • Bagi unit kerja seperti RSUD, layanan keamanan, ketertiban, dan pemadam kebakaran, layanan perpajakan, dan layanan perikanan serta layanan sumber daya air jam kerja akan diatur 6 dan 7 hari dengan tetap menyesuaikan 37 jam 30 menit.

Berita Terkait

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus
Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta
Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim
Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK
Usai hina Suku Sunda dan VPC, Resbob mau kuliah di Bandung sekalian belajar budaya Sunda
Pacari Lina, pria Singapura dibunuh di Perum BMI Sukabumi, mayat dicor semen
Kasus siram air keras ke eks Ketua OSIS SMAN 1 Cicurug Sukabumi, Kabais mundur, PSHK: Pidana umum

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 06:42 WIB

UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Jumat, 17 April 2026 - 23:00 WIB

Dinilai sandiwara, KontraS tolak hadiri sidang militer kasus air keras Andrie Yunus

Rabu, 8 April 2026 - 03:40 WIB

Kasasi ditolak, wanita Sukabumi ini harus mendekam di penjara dan denda Rp100 juta

Jumat, 3 April 2026 - 13:06 WIB

Semedi di Petilasan Eyang Sembah Dalem Sukabumi, Koko bandar narkoba dibekuk Bareskrim

Rabu, 1 April 2026 - 21:46 WIB

Profil Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah KPK

Berita Terbaru

Stoking berbulu

Teknologi

7 produk yang percuma diciptakan

Sabtu, 25 Apr 2026 - 21:13 WIB

Ilustrasi pemuka agama di Indonesia sedang berdiskusi - sukabumiheadline.com

Khazanah

10 Kota Toleran 2020-2025, Sukabumi absen dua tahun

Sabtu, 25 Apr 2026 - 19:55 WIB