Jelang Penilaian UGG Ciletuh-Palabuhanratu Sukabumi, PKL Ditertibkan Minta Tak Tebang Pilih

- Redaksi

Minggu, 22 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PKL Palabuhanratu ditertibkan petugas. l sukabumiheadline.com

PKL Palabuhanratu ditertibkan petugas. l sukabumiheadline.com

SUKABUMIHEADLINE.com l PALABUHANRATU – Jelang penilaian UNESCO Global Geopark (UGG) Ciletuh-Palabuhanratu, puluhan personel Satpol PP Kabupaten Sukabumi menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area trotoar.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, penertiban dilakukan dalam rangka menyambut penilaian UGG Ciletuh-Palabuhanratu 2022.

“Yang mana Kabupaten Sukabumi alhamdulillah mendapat kesempatan kembali untuk bisa menampilkan destinasi wisata yang mendukung ke UGG,” ungkap Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Sukabumi Syarifudin, Ahad (22/5/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami konsen karena wilayah Palabuhanratu mulai dari Jalan Siliwangi, kemudian masuk ke Cikakak, sampai dengan Jalan Sukawayana,” sambungnya.

Dijelaskan Syarifudin, dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan pembinaan menjelang penilaian yang akan dilaksanakan dua hari ke depan.

Baca Juga :  5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

“Sejatinya kami memberikan informasi kepada mereka supaya segera menertibkan. Adapun kami akan bergerak secara berjenjang, besok pagi kami akan melaksanakan secara besar besaran,” jelasnya.

“Bagi mereka yang melanggar kita akan lakukan pola pola pro yustisia, terutama yang berada di wilayah destinasi wisata khususnya area trotoar karrna melanggar Perda 10 tahun 2015, aturan perubahannya Perda 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Umum dan Ketentraman Masyarakat,” imbuhnya.

Masih kata Syarifudin, di dalam Perda tersebut, salah satunya mengatur tentang kegiatan yang mengganggu fungsi fungsi untuk pejalan kaki, artinya fungsi umum terlanggar, salah satunya trotoar.

Baca Juga :  Sebab Jalan Rusak, Kasus Lakalantas 2021 Naik 14% di Kabupaten Sukabumi

“Oleh sebab itu PKL, khususnya yang melakukan usaha di area terlarang, saya harapkan segera menghentikan kegiatannya,” pungkasnya.

Sementara salah seorang PKL, Yuliawati (43) mengaku mendukung program pemerintah yang melakukan penertiban. Namun, ia berharap penertiban dilakukan tidak tebang pilih.

Pasalnya, masih terdapat para PKL yang jualan menjorok ke trotoar terutama di sepanjang Jalan Siliwangi.

“Iya salah juga sih saya jualan di trotoar. Saya mendukung program pemerintah, tapi kalau bisa semuanya ditertibkan yang jualan di trotoar karena saya lihat seperti di Jalan Siliwangi, masih ada yang berjualan menjorok ke trotoar,” ungkapnya.

“Untuk menghindari kecemburuan antar pedagang. Tadi saya diberi imbauan, diminta menertibkan lapak karena menjorok trotoar, kalau sampai besok masih berdiri mau ditertibkan oleh petugas,” imbuhnya.

Berita Terkait

5 soal bikin wisatawan luar daerah jengkel ketika berkunjung ke Sukabumi
Bikin lieur! Tugu batas Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan
Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu
Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta
Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa
Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sukabumi Kota sikat puluhan motor knalpot brong
Setelah mengaku lapar, Usep pria asal Sukabumi meninggal dunia di Masjid Baitulrahman
Pria Sukabumi bagian rekrutmen PMI jadi admin judol di luar negeri ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 00:10 WIB

5 soal bikin wisatawan luar daerah jengkel ketika berkunjung ke Sukabumi

Kamis, 27 November 2025 - 13:43 WIB

Bikin lieur! Tugu batas Kota Sukabumi dikeluhkan pengguna jalan

Kamis, 27 November 2025 - 03:29 WIB

Mencari peruntungan di Babel, pria asal Cisarua Sukabumi malah ditangkap Tim Hantu

Selasa, 25 November 2025 - 01:00 WIB

Pengakuan Wanita Sukabumi ke KDM, ternyata harus bayar ganti rugi Rp50 juta

Senin, 24 November 2025 - 16:43 WIB

Bocah perempuan jadi korban jambret HP di Sukabumi terseret hingga 200 meter, pelaku mahasiswa

Berita Terbaru