Jengkel Kalah Pilkades, Pria Ini Cabut Ratusan Tiang Listrik

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana pencabutan tiang listrik di Guwo. l Istimewa

Suasana pencabutan tiang listrik di Guwo. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PATI – Kalah dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) karena dituding berkinerja buruk serta korupsi, Sulhan, mantan kepala Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mencabuti satu per satu tiang lampu penerangan jalan yang ia wujudkan semasa kepemimpinannya dalam dua periode.

Aksi cabut tiang listrik tersebut dimulai Selasa (26/10/2021) itu diawali dengan terlebih dahulu memutuskan jaringan melalui orang-orang suruhannya.

Hingga Rabu (3/11/2021) dari 125 tiang beton setinggi 9 meter hingga 13 meter di Desa Guwo sudah tercabut sekitar 100 batang. Sisa tiang beton lainnya akan terus dibedol menggunakan alat berat dan diangkut truk, kecuali kabel serta lampu yang memang hasil swadaya warga.

Sulhan menyampaikan aksi pencabutan tiang-tiang lampu penerangan jalan dilakukannya bukan karena kekecewaannya yang kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Guwo pada April 2021.

“Hari ini sudah 100 tiang beton saya angkut pulang. Sisanya segera. Saya sakit hati dituduh korupsi Dana Desa dan tidak punya sumbangsih selama 12 tahun menjabat. Padahal pemasangan 125 tiang lampu pakai dana pribadi saya. Per tiang habis Rp3 juta,” kata Sulhan, dikutip dari kompas.com pada Jumat (5/11/2021).

Sulhan mengaku sebenarnya tak sampai hati harus melakukan pencabutan tiang-tiang lampu penerangan jalan di Desa Guwo karena tentunya bermanfaat untuk banyak orang.

Suasana pencabutan tiang-tiang lampu penerangan jalan di Desa Guwo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Geger! Pria Paruh Baya di Cikole Sukabumi Ditemukan Tewas di Rumah

Hanya saja, setelah ditunggu-tunggu, Sulhan menilai tidak ada juga itikad baik dari lawan politiknya, dan terjadilah aksi pencabutan tiang listrik tersebut.

“Sebetulnya saya kasihan warga. Pengennya selesai baik-baik toh saling memaafkan itu baik, namun tak ada itikad baik dari Kades Guwo sekarang. Bahkan Pak Kapolsek sudah saya minta mediasikan di rumah tapi dia tak datang,” kata dia.

Klaim Sulhan, tiang-tiang beton itu hak haknya pribadi yang didirikan saat awal ia menjabat. “Saya kan sudah usaha di bidang pemasangan tiang lampu penerangan sejak tahun 80 an.”

Sementara itu Kades Guwo yang baru, Sutaji, melakukan musyawarah desa (musdes) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Hasil musyawarah desa disepakati untuk melelang aset desa yang hasilnya akan digunakan untuk merealisasikan tiang-tiang lampu penerangan jalan Desa Guwo.

Dari hasil lelang diperoleh dana sekira Rp60 juta dan digunakan untuk membeli tiang-tiang penerangan jalan.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi minta Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus usut kasus kades minta THR
Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!
Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas
Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal
Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis
Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan
Jabatan baru Wahyu Mijaya, birokrat asal Sukabumi di bawah komando Dedi Mulyadi
Bunyi genderang perang antara Mendikdasmen dengan Gubernur Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 01:11 WIB

Warga Sukabumi punya sertifikat tanah terbit sebelum 1997? Menteri ATR/BPN minta urus ulang!

Rabu, 2 April 2025 - 20:25 WIB

Jurnalis wanita dibunuh dan diperkosa oknum TNI AL, PBNU: Usut tuntas

Rabu, 2 April 2025 - 05:00 WIB

Jika ada warga bunuh diri karena pinjol, Dedi Mulyadi: Gubernurnya gagal

Senin, 31 Maret 2025 - 08:00 WIB

Prabowo Subianto: Banyak pemimpin dunia ingin mencontoh Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:00 WIB

Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB