Kabar baik buat buruh di Sukabumi? Prabowo putuskan UMP naik 6,5% hari ini

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 jika tak ada halangan akan terbit hari ini, Rabu (4/12/2024).

Beleid tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan berisi materi teknis penetapan UMP 2025 yang disebut Presiden Prabowo Subianto naik 6,5%.

“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita targetnya besok (Rabu 4 Desember-red) Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” sambung Yassierli.

Baca Juga :  Buruh Sukabumi, Kiamat Pabrik Garmen di Depan Mata Ini Biang Keroknya

Kenaikan 6,5% UMP ini disambut dingin buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Salah seorang buruh perusahaan elektronik, Eka Putri (33) menyebut kenaikan tersebut cukup disyukuri, namun masih jauh dari harapan.

“Ya alhamdulillah, tapi masih jauh dari harapan karena tahu sendiri kan sekarang harga-harga kebutuhan naik semua,” kata Eka kepada sukabumiheadline.com.

“Pengennya sih paling sedikit naiknya 10 sampai 20 persen. Pasti kan sangat membantu. Tapi ya disyukuri aja,” kata dia.

Antisipasi dampak

Sementara, Yassierli telah mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyiapkan kebijakan antisipasi terkait dampak kenaikan UMP 2025.

Antisipasi itu berupa insentif untuk perusahaan yang tidak sanggup menaikkan upah para buruh. Namun Yassierli belum bisa memastikan lebih jauh soal insentif tersebut karena masih akan dibahas.

Baca Juga :  Cuma pegawai pabrik, pria asal Sukabumi ini dapat gaji Rp50 juta per bulan

“Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” ucap Yassierli.

“Antisipasinya positif lah. Dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya. (Memberikan insentif?) ya, itu mungkin salah satu hal yang kita perlu diskusikan,” terangnya lagi.

Di luar itu, Yassierli juga menyangkal bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5% seperti yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Sebab menurutnya semua itu sudah masuk dalam kajian yang Kemnaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” tutur Yassierli.

Berita Terkait

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi
Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%
Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga
Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya
Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029
Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama
Bos Sritex: Permendag era Zulhas bikin industri tekstil mati

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 01:04 WIB

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Rabu, 2 April 2025 - 14:00 WIB

Dikeluhkan warga Sukabumi, ternyata segini tarif listrik PLN per KWh setelah program diskon 50%

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:00 WIB

Siap-siap warga Sukabumi, Menteri ESDM akan ganti LPG dengan DME dan jargas rumah tangga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:00 WIB

Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih di Sukabumi? Begini mekanisme, skema dan usahanya

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:00 WIB

Kelas 1, 2, 3 dihapus, warga Sukabumi wajib tahh besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB