Kabar baik buat buruh di Sukabumi? Prabowo putuskan UMP naik 6,5% hari ini

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

Ilustrasi uang jajan - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 jika tak ada halangan akan terbit hari ini, Rabu (4/12/2024).

Beleid tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan berisi materi teknis penetapan UMP 2025 yang disebut Presiden Prabowo Subianto naik 6,5%.

“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita targetnya besok (Rabu 4 Desember-red) Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” sambung Yassierli.

Kenaikan 6,5% UMP ini disambut dingin buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Salah seorang buruh perusahaan elektronik, Eka Putri (33) menyebut kenaikan tersebut cukup disyukuri, namun masih jauh dari harapan.

Baca Juga :  Tetap di Sukabumi atau merantau? Cek UMK kota/kabupaten di Jawa Barat 2025 naik 6,5%

“Ya alhamdulillah, tapi masih jauh dari harapan karena tahu sendiri kan sekarang harga-harga kebutuhan naik semua,” kata Eka kepada sukabumiheadline.com.

“Pengennya sih paling sedikit naiknya 10 sampai 20 persen. Pasti kan sangat membantu. Tapi ya disyukuri aja,” kata dia.

Antisipasi dampak

Sementara, Yassierli telah mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyiapkan kebijakan antisipasi terkait dampak kenaikan UMP 2025.

Antisipasi itu berupa insentif untuk perusahaan yang tidak sanggup menaikkan upah para buruh. Namun Yassierli belum bisa memastikan lebih jauh soal insentif tersebut karena masih akan dibahas.

“Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” ucap Yassierli.

Baca Juga :  Update Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat sesuai UU Cipta Kerja, Sukabumi berapa?

“Antisipasinya positif lah. Dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya. (Memberikan insentif?) ya, itu mungkin salah satu hal yang kita perlu diskusikan,” terangnya lagi.

Di luar itu, Yassierli juga menyangkal bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5% seperti yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.

Sebab menurutnya semua itu sudah masuk dalam kajian yang Kemnaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.

“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” tutur Yassierli.

Berita Terkait

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Anjlok! Ini rincian Dana Desa 2026 se-Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:19 WIB

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Kondisi Tel Aviv saat ini usai dibombardir Iran - Pakistan Presenter

Internasional

Wamenlu Iran: Kami sukses hancurkan Israel dan AS

Rabu, 11 Mar 2026 - 03:22 WIB

Ilustrasi uang - sukabumiheadline.com

Eksekutif

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Rabu, 11 Mar 2026 - 02:10 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131