sukabumiheadline.com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 jika tak ada halangan akan terbit hari ini, Rabu (4/12/2024).
Beleid tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan berisi materi teknis penetapan UMP 2025 yang disebut Presiden Prabowo Subianto naik 6,5%.
“Jadi Pak Prabowo kan mengumumkan hari Jumat sore ya, kemudian kami dari kementerian kita follow up. Karena itu adalah kebijakan dari beliau, kita follow up bagaimana teknis detailnya. Kami sedang menyusun Peraturan Menteri (Permenaker),” ujar Yassierli saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita targetnya besok (Rabu 4 Desember-red) Insyaallah ya. Jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum, mohon doanya,” sambung Yassierli.
Kenaikan 6,5% UMP ini disambut dingin buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Salah seorang buruh perusahaan elektronik, Eka Putri (33) menyebut kenaikan tersebut cukup disyukuri, namun masih jauh dari harapan.
“Ya alhamdulillah, tapi masih jauh dari harapan karena tahu sendiri kan sekarang harga-harga kebutuhan naik semua,” kata Eka kepada sukabumiheadline.com.
“Pengennya sih paling sedikit naiknya 10 sampai 20 persen. Pasti kan sangat membantu. Tapi ya disyukuri aja,” kata dia.
Antisipasi dampak
Sementara, Yassierli telah mengadakan rapat dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian/Lembaga terkait untuk menyiapkan kebijakan antisipasi terkait dampak kenaikan UMP 2025.
Antisipasi itu berupa insentif untuk perusahaan yang tidak sanggup menaikkan upah para buruh. Namun Yassierli belum bisa memastikan lebih jauh soal insentif tersebut karena masih akan dibahas.
“Hari ini kita juga ada rapat dengan Menko, dengan kementerian terkait, terkait tentang bagaimana kita melakukan antisipasi strategis terkait dengan kondisi ekonomi kita saat ini,” ucap Yassierli.
“Antisipasinya positif lah. Dalam artian kita berbicara tentang kebijakan-kebijakan fiskal dan seterusnya. Kita belum tau, nanti kita lihat ya. (Memberikan insentif?) ya, itu mungkin salah satu hal yang kita perlu diskusikan,” terangnya lagi.
Di luar itu, Yassierli juga menyangkal bahwa formulasi perhitungan kenaikan upah dalam aturan ini nanti akan dicocok-cocokan agar UMP 2025 bisa naik 6,5% seperti yang sudah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya.
Sebab menurutnya semua itu sudah masuk dalam kajian yang Kemnaker lakukan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
“Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami,” tutur Yassierli.