Monday, January 30, 2023
Sukabumi Headline
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Hukum

Kabar Terbaru Putri Akidi Tio Punya Utang Rp3 Miliar, Hibah Rp2 Triliun Diduga Hoaks

“Jadi masih akan dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa memberikan kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum.“

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
1 year ago
in Hukum
0
Hukum

Heyanti saat berada di Polda Sumsel | malangtimes.com

Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINES.com, – Anak Akidi Tio, Heriyanty Tio diduga tengah terbelit kasus hukum di Polda Merto Jaya. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh ke Direskrimum Polda Jaya pada 14 Februari 2020.

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang beredar di kalangan awak media, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil lima orang saksi termasuk pelapor untuk mengusut laporan tersebut.

Namun, dijelaskan dua kali panggilan yang dilayangkan oleh Heryanty Tio tidak pernah digubris. “Telah dua kali memanggil terlapor saudari Heriyanty Tio,” tulis SP2HP, Selasa (3/8) dikutip dari merdeka.com.

Adapun laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan mengecek laporan tersebut sebelum memberikan pernyataan secara resmi.

Baca Juga

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

5 Fakta Bareskrim Polri Sita 2 SPBU di Sukabumi Milik Anggota DPRD Jawa Barat

Penyidikan Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim, Ini yang Disiapkan Kejaksaan Agung

Anggota DPD: Luhut Bisa Dijerat Hukum karena Sebar Hoaks 110 Juta Netizen Dukung Pemilu Diundur

“Kita cek dulu,” singkat Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dikutip dari merdeka.com.

Dalam kasus ini, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro sempat menyatakan bahwa Heriyanty telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Namun tak berselang lama, pernyataan itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombe Supriadi. Menurut Supriadi, status Heriyanty masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Heriyanty telah diperiksa pada Senin (2/8) kemarin ihwai sumbangan senilai Rp2 triliun itu. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pukul 22.00 WIB lantaran sudah larut malam.

Selasa, 3 Agustus 2021 rencananya, Heriyanty juga akan kemabali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Jadi masih akan dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa memberikan kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum,“ ujar Supriadi, Selasa (3/8) dikutip dari cnnindonesia.com.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Islan telah mengkonfirmasi kepada sosok orang yang mengaku memiliki piutang kepada Heriyanti. Jumlahnya Fantastis Rp3 Miliar.

Dahlan Iskan tidak menyebut nama jelas pemberi pinjaman tersebut. Hanya menyebut sosoknya “Si Cantik”.

Sehari sebelum si cantik, saya diliputi penuh keraguan jangan-jangan sumbangan Rp2 Triliun itu pepesan kosong. Betapa terbantingnya Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Betapa terpukulnya masyarakat Tionghoa se-Indonesia,” kata Dahlan dikutip dari sulsel.suara.com.

Tags: #HukumBareskrimHoaksPoldaPrank
Previous Post

Pria Positif Covid-19 Gunakan Cadar Lolos Naik Pesawat

Next Post

Banyak Bertebaran, Baliho Puan Maharani Dikoreksi Fadli Zon

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Pembunuhan Brigadir J Direncanakan, Tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo Mengakui Ini
Hukum

Warga Sukabumi Wajib Tahu, Ini Arti dari Hukuman Penjara Seumur Hidup

19 January 2023
Cek Penampakan Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan
Hukum

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E 12 Tahun dan Ferdy Sambo Seumur Hidup

18 January 2023
Jaksa kepada Kuat Ma’ruf: Anda Tidak akan Menang Melawan Kebenaran
Hukum

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

16 January 2023
Pendeta Ini Minta Menteri Agama Hapus 300 Ayat dalam AlQuran
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap Kesulitan Menangkap Pendeta Penista Agama Islam

14 January 2023
Debt collector
Hukum

Tak Bisa Sembarangan, Warga Sukabumi Wajib Tahu 5 Larangan OJK Bagi Debt Collector Saat Menagih

30 January 2023
Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J
Hukum

Putri Candrawathi: Saya Diperkosa dan Dibanting Brigadir J

13 December 2022
Next Post
Baliho

Banyak Bertebaran, Baliho Puan Maharani Dikoreksi Fadli Zon

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Demo kades

Jika Satu Periode Jabatan Tak 9 Tahun, Kades Ancam Habisi Parpol

30 January 2023
14 Meninggal Dunia, Dahsyat Gempa Bumi Cianjur Terasa Hingga Sukabumi dan Jakarta

Catatan Lengkap Ramalan Jayabaya Soal Gempa Megathrust yang Memakan Banyak Korban Jiwa

30 January 2023
Penampilan Abdul Azis di Babak Final Showcase Indonesian Idol 2023

Pujian Selangit Juri untuk Abdul Azis, Remaja Sukabumi di Indonesian Idol 2023

30 January 2023
Abdul Azis di panggung Indonesian Idol 2023. l Istimewa

Fans Abdul Azis Idol Ada Warga Kupang, Pujian Pendukung untuk Suara Emas Remaja asal Sukabumi

30 January 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • LIPSUS
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline