Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

- Redaksi

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara - Istimewa

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara - Istimewa

sukabumiheadline.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Lisa Rachmat terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuh wanita warga RT 012/004, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Dini Sera Afrianti. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Dini Sera Afrianti dan Lisa Rahmat
Dini Sera Afrianti dan Lisa Rachmat – Ist

Dengan demikian, dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Ahad (21/12/2025), putusan 14 tahun penjara terhadap Lisa dalam kasus pemufakatan jahat disertai suap hakim telah memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah.

“Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan terdakwa,” demikian bunyi putusan di laman Kepaniteraan MA pada Ahad (21/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara nomor: 12346 K/PID.SUS/2025 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim agung yang dipimpin Jupriyadi bersama dua hakim anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi pada Jumat, 19 Desember 2025. Panitera Pengganti Nur Kholida Dwi Wati.

Berita Terkait: 5+5 Curhat Medsos Dini Sera Afrianti, Janda asal Sukabumi Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Lisa Rachmat dalam kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan permufakatan jahat suap kepada hakim kasasi untuk mengurus vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi kliennya. Baca selengkapnya: Dijebloskan ke penjara, Ronald penganiaya janda cantik Sukabumi hingga tewas dibotakin

Majelis hakim banding menjatuhkan vonis pidana penjara selama 14 tahun kepada Lisa Rachmat. Hukumannya lebih berat 3 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukumnya dengan 11 tahun penjara.

Baca Juga :  Meirizka Widjaja rela utang Rp2 miliar suap hakim kasus pembunuhan janda cantik asal Sukabumi

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana denda kepada Lisa sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Perkara Lisa di tingkat banding diadili oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Majelis hakim banding berpendapat pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar. Selain itu juga telah mempertimbangkan dengan cukup dan komprehensif.

Oleh karena itu, majelis hakim PT Jakarta mengambil alih pertimbangan hukum tersebut, dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara Lisa.

Lisa Rahmat
Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, pembunuh wanita asal Sukabumi – Istimewa

Namun, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat tentang lamanya pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama terhadap terdakwa Lisa.

“Karena dipandang tidak mencerminkan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin masif dan terjadi di semua lini, serta tidak menimbulkan efek jera dan tidak menimbulkan efek pencegahan umum,” kata hakim PT DKI.

“Menimbang bahwa oleh karenanya majelis hakim tingkat banding akan mengubah putusan majelis hakim tingkat pertama sekadar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa yang akan tercantum di dalam amar putusan,” lanjutnya.

Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (Ibunda Ronald Tannur) disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Jumlah uang suap sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000. baca selengkapnya: Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Baca Juga :  Keluarga Wanita Sukabumi Dibunuh Anak Anggota DPR RI Tolak Ajakan Damai

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk memengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Baca Juga: Meirizka Widjaja jadi tersangka baru kasus tewasnya wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono, serta tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Mahkamah Agung (MA). Baca selengkapnya: Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Adapun ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo juga dipecat dengan tidak hormat. Mereka terbukti menerima suap dalam kasus pembunuhan wanita asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti, pada Oktober 2023 lalu. Baca selengkapnya: Profil tiga hakim PN Surabaya

Berita Terkait

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat
Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara
Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan
Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara
Terbukti korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Sukabumi masih tersenyum lebar
PT Jakarta vonis lebih berat wanita asal Sukabumi
Pria Sukabumi yang bunuh kakak divonis 10 tahun penjara
Iqlima Kim divonis 6 bulan, ini seteru yang bikin wanita Sukabumi didenda Rp100 juta

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:40 WIB

Vonis bebas pembunuh wanita asal Sukabumi, ketua PN dan 3 hakim dipecat tidak hormat

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:00 WIB

Meirizka Widjaja, ibu dari pembunuh wanita Sukabumi resmi dipenjara

Selasa, 18 November 2025 - 01:00 WIB

Amran Sulaiman vs Tempo, Menteri Pertanian kalah di PN Jakarta Selatan

Selasa, 11 November 2025 - 12:10 WIB

Diiring shalawat, 9 terdakwa perusakan rumah doa di Cidahu Sukabumi divonis 5 bulan penjara

Berita Terbaru