19.5 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Upgrade Gahar Yamaha Mio 155 2024 Siap Rajai Jalanan, Harga Terjangkau

sukabumiheadline.com - Yamaha Mio 155 2024 bukan...

Kasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan

HukumKasus Cuitan Allahmu Lemah, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan

SUKABUMIHEADLINE.com l Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dijatuhi vonis lima bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan berita bohong alias hoaks yang dapat membuat keonaran di masyarakat serta melakukan penodaan agama.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam amar putusannya, Selasa (19/4/2022).

Ferdinand bakal dipenjara selama lima bulan dikurangi masa tahanannya. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan pidana penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Hakim Suparman.

Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, putusan tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan tim jaksa, yakni tujuh bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus. Pertama, terkait penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer