Kasus korupsi bjb, KPK sita motor dari rumah Ridwan Kamil

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK geledah rumah milik Ridwan Kamil - Istimewa

KPK geledah rumah milik Ridwan Kamil - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah usia melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Penyitaan dilakukan terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank bjb). Adapun barang bukti yang diamankan antara lain bukti elektronik dan sepeda motor.

“Yang disita ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya. Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, dikutip Ahad (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pemeriksaan Ridwan Kamil, Asep mengatakan, penyidik akan mendahulukan panggilan saksi-saksi lain untuk mendalami perkara tersebut. Sedangkan, Ridwan Kamil akan dipanggil penyidik saat informasi yang dibutuhkan dari saksi lainnya tercukupi.

“Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi. Setelah kita memperoleh informasi yang cukup, tentu kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi terkait pengadaan iklan di bjb menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam konstruksi perkara, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan bjb tersebut mencapai Rp222 miliar.

Nama Ridwan Kamil terseret setelah KPK menggeledah rumahnya di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3/2025) lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi terkait perkara bjb.

Adapun KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB pada Kamis (13/3/2025), yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank bjb dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank bjb.

Kemudian, tiga tersangka dari kalangan swasta, yaitu Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru