Kata Irjen Johni Asadoma, Butuh Waktu Lama Mencari Harun Masiku

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Johni Asadoma. l Istimewa

Irjen Johni Asadoma. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Johni Asadoma menyebut, keberadaan buronan tersangka kasus korupsi Harun Masiku, masih belum terdeteksi.

Namun, red notice sudah diterbitkan oleh NCB Interpol, sehingga proses pencarian masih dilakukan oleh kepolisian.

“Ya belum ada tanda-tanda, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” kata Johni di Mabes Polri, dilansir viva.co.id pada Selasa, 28 September 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johni menjelaskan setiap negara yang menerima red notice, memang punya kewajiban untuk mencari. Apabila menemukan, itu melakukan koordinasi dengan negara peminta dan akan mengirim kembali kepada negara peminta. “Nah, sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas dia.

Red notice untuk Harun Masiku yang merupakan buronan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlaku atau aktif. Sebab, masa berlaku red notice itu dikeluarkan setiap lima tahun. Setelah itu, NCB Interpol akan bertanya kembali kepada Polri.

“Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun. 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan, ‘masih dibutuhkan atau tidak?’ Berarti tergantung analisa kita nanti,” ujarnya.

Johni juga mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat keberadaan atau posisi Harun Masiku. Namun, polisi tetap bekerja bersama jaringan Interpol.

“Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi ya bagus-bagus saja. Masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Kita kan punya red notice itu bukan cuma satu, banyak red notice kita,” jelasnya

Berita Terkait

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah
Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok
Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK
Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja
Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:29 WIB

Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:23 WIB

Berebut lahan garapan, pria di Cikidang Sukabumi dibacok

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:29 WIB

Pria ini gugat pasal suami cari nafkah dan istri urus rumah dalam UU Perkawinan ke MK

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:58 WIB

Ketika Said gugat status PKWT: Perjuangan satpam uji materiil UU Cipta Kerja

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Berita Terbaru

Chery iCar V23 - Chery

Otomotif

Chery iCar V23 dijual segini di Indonesia, cek spesifikasinya

Senin, 25 Mei 2026 - 06:00 WIB