Kata Irjen Johni Asadoma, Butuh Waktu Lama Mencari Harun Masiku

- Redaksi

Kamis, 30 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Johni Asadoma. l Istimewa

Irjen Johni Asadoma. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com I Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Johni Asadoma menyebut, keberadaan buronan tersangka kasus korupsi Harun Masiku, masih belum terdeteksi.

Namun, red notice sudah diterbitkan oleh NCB Interpol, sehingga proses pencarian masih dilakukan oleh kepolisian.

“Ya belum ada tanda-tanda, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama,” kata Johni di Mabes Polri, dilansir viva.co.id pada Selasa, 28 September 2021.

Johni menjelaskan setiap negara yang menerima red notice, memang punya kewajiban untuk mencari. Apabila menemukan, itu melakukan koordinasi dengan negara peminta dan akan mengirim kembali kepada negara peminta. “Nah, sekarang ini masih prosesnya berjalan,” jelas dia.

Red notice untuk Harun Masiku yang merupakan buronan kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlaku atau aktif. Sebab, masa berlaku red notice itu dikeluarkan setiap lima tahun. Setelah itu, NCB Interpol akan bertanya kembali kepada Polri.

Baca Juga :  Buronan KPK, Harun Masiku Jadi Marbot Masjid di Malaysia

“Ya red notice-nya masih aktif, red notice itu kan dikeluarkan setiap 5 tahun. 5 tahun lagi kemudian Interpol akan menanyakan, ‘masih dibutuhkan atau tidak?’ Berarti tergantung analisa kita nanti,” ujarnya.

Johni juga mengajak masyarakat berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat keberadaan atau posisi Harun Masiku. Namun, polisi tetap bekerja bersama jaringan Interpol.

“Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi ya bagus-bagus saja. Masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Kita kan punya red notice itu bukan cuma satu, banyak red notice kita,” jelasnya

Berita Terkait

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:57 WIB

Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum

Senin, 7 Juli 2025 - 18:23 WIB

KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Berita Terbaru

Penampakan luar Situs Bunker Waluran Sukabumi - Ist

Wisata

Mengintip interior Situs Bunker Waluran Sukabumi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 02:02 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar raker bahas Raperda RPJMD

Jumat, 11 Jul 2025 - 18:21 WIB

Teller bank. l Istimewa

Ekonomi

Daftar 14 profesi akan punah dalam 5 tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:00 WIB