Kejari Kabupaten Sukabumi akan segera tetapkan tersangka korupsi dana PKBM Paket A/B/C

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa

Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan.

“Dugaan terkait pengajuan fiktif anggaran PKBM ataupun digelembungkan nama-nama ataupun data-data sehingga anggaran yang diterima tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Wawan beberapa hari lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, proses penanganan perkara saat ini masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Kejari Kabupaten Sukabumi juga akan membuat permohonan pada Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk melakukan audit nilai kerugian dari perkara tersebut.

“Cukup banyak yang akan dipanggil karena jumlahnya 93 PKBM. Kita juga akan meluncurkan permohonan audit perhitungan kerugian negara dalam waktu dekat,” ujarnya.

Menurut Wawan, saat ini Pidsus tengah melakukan percepatan penanganan. Penetapan tersangka pun akan segera dilakukan atas kasus dugaan tindakan yang merugikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sesegera mungkin. Kita tunggu proses ini berjalan, penghitungan kerugian negara dari APBN oleh Inspektorat. Kami melakukan pemeriksaan ini secara profesional, kita tunggu hasilnya sampai kita rilis penetapan tersangka,” tutupnya.

Baca Juga: Nah lho, gelembungkan jumlah siswa Paket A/B/C, Kejari Kabupaten Sukabumi usut 93 PKBM

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, hingga saat ini sudah sebanyak 93 PKBM yang diperiksa atas dugaan penggelembungan siswa dan korupsi APBN.

Adapun, 93 PKBM tersebut diduga melakukan mark up dengan modus menggelembungkan jumlah dan merekayasa data-data siswa untuk mendapatkan kucuran dana APBN.

Adapun, Paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs dan Paket C setara SMA/MA.

Berita Terkait

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor
Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti
Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri
Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan
Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi
Mantan Kades Karang Tengah Sukabumi divonis 4 tahun dan ganti uang negara Rp1,2 miliar
Kasus air keras alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi, pemerintah mau revisi UU Peradilan Militer
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Sukabumi ajak sikat premanisme di balik ormas dan berani melapor

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:26 WIB

Mahfud MD heran dengan kelakuan Hakim Militer di sidang Andrie Yunus: Duh Gusti

Senin, 4 Mei 2026 - 23:45 WIB

Korban pengeroyokan nasabah di Bogor 7 bulan tunggu keadilan, ancam lapor Propam Mabes Polri

Kamis, 30 April 2026 - 03:23 WIB

Resbob penghina suku Sunda divonis 2,5 tahun penjara: Semoga hakim bahagia 7 turunan

Rabu, 29 April 2026 - 21:10 WIB

Andrie Yunus diancam Hakim Militer akan diseret jika ogah bersaksi

Berita Terbaru