Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik kini tidak perlu khawatir. Sebab, SIM Digital yang tersimpan di aplikasi Digital Korlantas Polri dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi.

Salah satu keunggulan SIM Digital adalah dilengkapi QR Code dinamis yang berubah secara berkala. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan keamanan data pribadi sekaligus mencegah pemalsuan dokumen.

Dikutip sukabumiheadline.com dari keterangan persnya, dengan sistem tersebut, keaslian SIM dapat diverifikasi secara langsung oleh petugas menggunakan aplikasi pemindai khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas cukup memindai QR Code pada aplikasi dan data pemilik SIM akan muncul secara otomatis sehingga proses verifikasi menjadi lebih cepat dan aman.

Dari sisi keamanan, SIM Digital juga telah dilengkapi sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Sistem ini dirancang untuk melindungi data pribadi pemilik SIM sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen.

Bahkan, tampilan SIM Digital tidak dapat dipindahkan atau disalahgunakan melalui tangkapan layar. Jika pengguna mencoba melakukan screenshot, hasil gambar yang tersimpan di galeri hanya akan menampilkan layar gelap.

SIM Digital
Ilustrasi SIM Digital – Ist

Menurut anggota Korlantas Polri, Briptu Ecklesia, masyarakat diimbau segera mengaktifkan layanan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Menurutnya, layanan tersebut bakal memudahkan masyarakat ketika berkendara maupun saat menjalani pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

“SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” katanya, dikutip Kamis (23/7/2026).

Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa menyimpan SIM di ponsel tidak cukup hanya dengan memotret kartu fisik dan menyimpannya di galeri. Cara tersebut tidak menjadikan SIM sebagai dokumen digital yang sah.

Agar SIM dapat tersimpan dan diakses secara resmi dalam bentuk digital, pemilik SIM wajib melakukan aktivasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Setelah proses aktivasi berhasil, SIM Digital dapat digunakan sebagai pelengkap dokumen berkendara yang praktis, aman, dan mudah diakses melalui ponsel.

Berikut langkah-langkah membuat SIM Digital:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store atau App Store.
  • Registrasi akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
  • Pilih menu SIM Nasional pada halaman utama, lalu klik Digitalisasi.
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM.
  • Setelah proses selesai, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Untuk informasi, pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu golongan SIM dalam satu akun apabila memiliki jenis SIM yang berbeda.

Berita Terkait

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini
Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
UU PPRT disahkan, pembantu rumah tangga kini punya payung hukum, ini poin pentingnya
Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
5 tips dari polisi hadapi debt collector rampas kendaraan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:53 WIB

Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:47 WIB

Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:10 WIB

Peraturan Presiden 111/2025 masukkan LBGTQ sebagai ancaman non-militer

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan

Berita Terbaru