sukabumiheadline.com – PSSI sedang gencar-gencarnya menaturalisasi pemain diaspora di luar negeri untuk memperkuat Timnas Indonesia di berbagai ajang turnamen. Tak hanya pemain senior, PSSI juga gencar menaturalisasi pemain di level junior.
Saat ini, sejumlah pemain naturalisasi bahkan memilih merumput di Liga Indonesia, seperti Thom Haye, Marc Anthony Klok, Sandy Walsh, Eliano Reijnders dan Ragnar Oratmangoen yang memilih bergabung dengan Persib Bandung.

Namun ternyata proses naturalisasi tidak gratis, tapi ada tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan kekinian, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan itu berlaku 30 hari sejak diundangkan.
Dalam PP terbaru tersebut, pemerintah menaikkan biaya administrasi perubahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI dari sebelumnya Rp50 juta menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, menjadi Rp75 juta per permohonan atau orang menurut PP Nomor 30 Tahun 2026 yang baru disahkan.
Tarif naturalisasi menurut kriteria

Berdasar lampiran PP itu, dijelaskan pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA, termasuk diaspora yang memiliki orang tua yang sudah menjadi WNA ditarif sebesar Rp75 juta per permohonan.
Selain itu, masih menurut PP 30 tahun 2026, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan naik menjadi Rp25 juta per permohonan, dari sebelumnya Rp15 juta.
Kemudian pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Sedangkan pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.









