sukabumiheadline.com – Sistem Kelas Rawat Inap 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) bakal dihapus.
Ketentuan perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan demikian, ke depan warga Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi peserta BPJS Kesehatan akan dirawat di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Untuk diketahui, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KRIS nantinya akan menetapkan standar minimal pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sistem BPJS tanpa kelas itu sudah mulai diimplentasikan bertahap tahun ini.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dikutip Jumat (21/3/2025).
Adapun skema KRIS ini dinilai Budi akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.
“Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” ungkapnya.
Dengan skema itu, Budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan.
Ditambahkan Budi, sebanyak 3.116 rumah sakit (RS) di Indonesia harus selesai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) per 30 Juni 2025 sebagai pengganti skema kelas rawat 1,2,3 BPJS Kesehatan.
Saat ini dari 2.766 RS yang telah dilakukan validasi oleh Dinas Kesehatan masing-masing Pemprov dari total 3.116 RS, baru 600 RS yang telah menyelesaikan implementasi KRIS sesuai 12 standar yang telah ditetapkan pemerintah dari 2,766 RS yang ada.
Masih menurut Budi, dari total 12 kriteria KRIS yang telah ditetapkan pemerintah, terdapat 4 kriteria yang paling sulit dipenuhi RS, yakni kamar mandi harus bisa dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop kontak, outlet oksigen setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan.
Untuk kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda paling mendominasi belum diterapkan setia RS di dalam negeri, yakni porsinya mencapai 49%. Budi mengatakan, ini karena pembuatan pintu kamar mandi di RS mayoritas berbentuk kecil.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Adapun, besaran iuran saat ini belum ada perubahan. Dengan demikian, warga Sukabumi yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran yang harus dibayarkan masih berlaku seperti sebelumnya.
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
-
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.