Minum kopi di Sukabumi bakal dipajaki 5 persen

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

sukabumiheadline.com – Para penikmat kopi di Kota Sukabumi, Jawa Barat, siap-siap kena pajak 5%. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan memberlakukan pajak baru kepada konsumen yang menikmati minuman di kedai kopi dan tempat kuliner sejenis.

Adapun, dasarnya adalah Pajak Bangunan 1 (PB1), yaitu pajak restoran yang dikenakan atas pelayanan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Menurutnya, kebijakan ini bukan bentuk pungutan yang membebani, melainkan langkah konkret membiayai pembangunan di Kota Mochi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PB1 itu pajak yang dititipkan oleh konsumen ke pedagang. Jadi, misalnya harga secangkir kopi Rp15.000, maka dengan PB1 sebesar 5 persen akan ada tambahan Rp750 yang menjadi bagian dari pajak tersebut,” jelas Bobby dikutip sukabumiheadline.com dari pajak.com, Kamis (8/5/2025).

Ditambahkan Bobby, PB1 berbeda dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Bila PPN disetor ke kas negara, maka PB1 disetor ke kas daerah dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat Sukabumi.

“Kalau dikombinasikan, misalnya konsumen juga dikenai PPN 10 persen, maka total pajak menjadi 15 persen. Tapi perlu diketahui, PPN itu masuk ke pusat, sedangkan PB1 akan masuk ke kas daerah,” jelasnya.

Pemkot Sukabumi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kebijakan ini. Menurut Bobby, para pemilik kedai kopi dan tempat makan tidak menolak penerapan pajak ini karena sistem yang disiapkan cukup transparan.

Nantinya, penyetoran PB1 ini dilakukan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), yang terhubung langsung dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi. Sistem ini diklaim dapat memudahkan pelaku usaha sekaligus menjamin akuntabilitas.

“Tahun ini kita mulai dengan 5 persen terlebih dahulu, tahun depan bisa naik ke 7 persen, dan bertahap hingga maksimal 10 persen. Ini bukan berarti pajaknya dinaikkan mendadak, tapi semua mulai serentak dari angka awal,” imbuhnya.

Ditambahkan Bobby, karakteristik Sukabumi sebagai kota transit membuat pelanggan kedai kopi cenderung berasal dari kelompok yang sama. Namun, ia optimis penerapan PB1 tetap akan memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih diprediksi jumlah wisatawan akan naik jika pembangunan Jalan Tol Bocimi Sesi 3 rampung.

“Kami paham masyarakat bertanya-tanya, uang ini digunakan untuk apa. Tapi kalau kami tidak diberi kesempatan, bagaimana bisa kami membuktikan? Pajak ini dari konsumen ke kedai kopi, lalu disetorkan ke pemerintah kota. Bukan untuk pusat, tapi untuk pertumbuhan dan pembangunan Kota Sukabumi,” pungkas Bobby.

Untuk informasi, PB1 kini termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah melalui pelaku usaha, dan menjadi bagian dari strategi peningkatan PAD.

Berita Terkait

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta
Lawan rentenir, warga bisa pinjam uang ke Kopdes Merah Putih, bunga 6% per tahun

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 6 April 2026 - 18:05 WIB

Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama

Berita Terbaru