Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama perlindungan merek, melalui penyelenggaraan Forum Komunikasi Bidang Hukum bertempat di Kota Sukabumi, Kamis (4/12/2025).

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Jabar, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina, Anggota DPRD Kota Sukabumi H. Gundar Qolyubi dan H. Agus Rahman Mustofa, serta moderator Ach Haqqi.

Berita Terkait: Perlindungan merek: Penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara juga dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang kuat.

Untuk informasi, perlindungan merek adalah tindakan untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) yang melibatkan pencegahan pihak ketiga menggunakan merek dagang tanpa izin melalui pendaftaran merek di kantor HKI nasional.

Baca Juga :  Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

Perlindungan ini memberikan hak eksklusif selama 10 tahun yang dapat diperpanjang dan memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan hukum (perdata atau pidana) terhadap pelanggaran.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa forum tersebut wujud nyata pemerintah mendengar aspirasi langsung dari masyarakat sebagai ujung tombak kebijakan hukum.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi produk yang turun dari atas (top-down), tetapi harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat melalui dialog yang konstruktif dan terbuka,” kata dia.

Ia juga menyoroti peran strategis Kemenkum Jabar dalam melakukan pembudayaan hukum, mulai dari penyuluhan, fasilitasi pembentukan peraturan daerah yang harmonis, hingga pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Agenda utama kegiatan diisi dengan pemaparan materi yang sangat relevan bagi masyarakat Sukabumi, yakni menyoroti isu krusial mengenai kekayaan kntelektual atau KI.

Baca Juga :  1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

KI menekankan pentingnya bagi masyarakat Sukabumi, khususnya para pelaku usaha dan kreator, untuk segera melindungi karya cipta, merek dagang, dan indikasi geografis mereka.

Perlindungan ini dinilai vital agar aset-aset berharga tersebut tidak dicuri, diklaim, atau ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan potensi ekonomi masyarakat setempat.

Antusiasme peserta terlihat jelas pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan seputar teknis pendaftaran merek, perlindungan hak cipta, hingga isu-isu hukum aktual di wilayah Sukabumi dijawab secara lugas dan solutif.

“Melalui forum ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat Sukabumi untuk lebih sadar hukum dan proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka demi kemajuan ekonomi daerah,” kata Asep.

Berita Terkait

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:31 WIB

KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Berita Terbaru