Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

Kemenkum Jawa Barat bahas perlindungan merek di Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, terutama perlindungan merek, melalui penyelenggaraan Forum Komunikasi Bidang Hukum bertempat di Kota Sukabumi, Kamis (4/12/2025).

Acara strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat manajerial Kanwil Kemenkum Jabar, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina, Anggota DPRD Kota Sukabumi H. Gundar Qolyubi dan H. Agus Rahman Mustofa, serta moderator Ach Haqqi.

Berita Terkait: Perlindungan merek: Penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara juga dihadiri unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat, menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang kuat.

Untuk informasi, perlindungan merek adalah tindakan untuk melindungi kekayaan intelektual (KI) yang melibatkan pencegahan pihak ketiga menggunakan merek dagang tanpa izin melalui pendaftaran merek di kantor HKI nasional.

Baca Juga :  1 dari Sukabumi, ini 56 PBH siap dampingi warga tak mampu bermasalah hukum di Jabar

Perlindungan ini memberikan hak eksklusif selama 10 tahun yang dapat diperpanjang dan memberikan kepastian hukum, serta memungkinkan pemilik merek untuk mengajukan gugatan hukum (perdata atau pidana) terhadap pelanggaran.

Dalam sambutannya, Asep Sutandar menegaskan bahwa forum tersebut wujud nyata pemerintah mendengar aspirasi langsung dari masyarakat sebagai ujung tombak kebijakan hukum.

“Hukum tidak boleh hanya menjadi produk yang turun dari atas (top-down), tetapi harus lahir dari kebutuhan nyata masyarakat melalui dialog yang konstruktif dan terbuka,” kata dia.

Ia juga menyoroti peran strategis Kemenkum Jabar dalam melakukan pembudayaan hukum, mulai dari penyuluhan, fasilitasi pembentukan peraturan daerah yang harmonis, hingga pemberian bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan.

Agenda utama kegiatan diisi dengan pemaparan materi yang sangat relevan bagi masyarakat Sukabumi, yakni menyoroti isu krusial mengenai kekayaan kntelektual atau KI.

Baca Juga :  Perlindungan Merek penting bagi UMKM Sukabumi agar tidak dibajak, cara dan daftar di sini

KI menekankan pentingnya bagi masyarakat Sukabumi, khususnya para pelaku usaha dan kreator, untuk segera melindungi karya cipta, merek dagang, dan indikasi geografis mereka.

Perlindungan ini dinilai vital agar aset-aset berharga tersebut tidak dicuri, diklaim, atau ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang pada akhirnya dapat merugikan potensi ekonomi masyarakat setempat.

Antusiasme peserta terlihat jelas pada sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan seputar teknis pendaftaran merek, perlindungan hak cipta, hingga isu-isu hukum aktual di wilayah Sukabumi dijawab secara lugas dan solutif.

“Melalui forum ini, diharapkan tercipta transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mendorong masyarakat Sukabumi untuk lebih sadar hukum dan proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual mereka demi kemajuan ekonomi daerah,” kata Asep.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi Singapura - sukabumiheadline.com

Internasional

Gaji TKI di Singapura kini naik jadi Rp79 juta/bulan

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:59 WIB

Ilustrasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com

Wisata

KDM: Wisata alam harusnya gratis

Kamis, 12 Feb 2026 - 07:00 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131