Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Informasi buat Anda warga Sukabumi, berikut arti warna pelat nomor terbaru yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tahun 2022.

Pemerintah memperkenalkan perubahan warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan tahun 2022. Berbeda dengan saat ini, ada empat warna yang nantinya akan digunakan oleh perorangan maupun instansi pemerintahan.

1. Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Pribadi

plat nomor putih berubah dari warna hitam
Pelat nomor kendaraan naru. l Istimewa

Plat nomor kendaraan naru. l Istimewa Mulai tahun depan, kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam. Karenanya, tahun depan pemilik kendaraan pribadi harus menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Anda juga bisa menemukan pelat nomor putih dengan tulisan biru, Biasanya pelat nomor ini digunakan oleh kendaraan milik diplomat negara asing. Mobil maupun sepeda motor dengan pelat nomor ini biasanya digunakan kedutaan.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi ingatkan Polisi untuk Netral dalam Pilkades Serentak

Kekinian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah memberikan pelat nomor khusus bagi mobil maupun motor listrik, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bertenaga baterai tersebut menggunakan warna biru di bagian bawah pelat nomor, seperti pada foto di bawah.

plat mobil listrik berwarna hitam dengan garis biru
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. l Istimewa

2. Pelat nomor merah

Rasanya semua sudah hafal ya, pelat nomor yang satu ini tidak mengalami perubahan. Pelat merah putih ini dikhususkan bagi kendaraan milik instansi pemerintahan, pelat nomor warna merah dengan tulisan putih.

3. Pelat nomor kuning

Begitupun dengan kendaraan umum atau publik, pelat nomor kuning dengan tulisan berwarna hitam ini masih akan digunakan oleh kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.

Baca Juga :  Ops Patuh Lodaya 2021 Polres Sukabumi, Ingat Tanggalnya

4. Pelat nomor hijau

Untuk yang belum tahu, ada lho pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan warna hitam. Pelat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan perkotaan, pasalnya hanya digunakan oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

5. Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor

Perubahan ini dilakukan sebab penggunaan pelat nomor putih untuk memudahkan pembacaan nomor kendaraan melalui kamera CCTV atau kamera E-TLE. Mengingat untuk pelat nomor berwarna hitam lebih susah direkam kamera.

Kebijakan soal perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131