Kenali 5 Info Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Berlaku Tahun Depan

- Redaksi

Senin, 16 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

Perubahan pelat nomor kendaraan pribadi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Informasi buat Anda warga Sukabumi, berikut arti warna pelat nomor terbaru yang akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai tahun 2022.

Pemerintah memperkenalkan perubahan warna pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan tahun 2022. Berbeda dengan saat ini, ada empat warna yang nantinya akan digunakan oleh perorangan maupun instansi pemerintahan.

1. Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Pribadi

plat nomor putih berubah dari warna hitam
Pelat nomor kendaraan naru. l Istimewa

Plat nomor kendaraan naru. l Istimewa Mulai tahun depan, kendaraan pribadi menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam. Karenanya, tahun depan pemilik kendaraan pribadi harus menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Anda juga bisa menemukan pelat nomor putih dengan tulisan biru, Biasanya pelat nomor ini digunakan oleh kendaraan milik diplomat negara asing. Mobil maupun sepeda motor dengan pelat nomor ini biasanya digunakan kedutaan.

Baca Juga :  Sesama Polisi Saling Tembak di Rumah Pejabat Polri, Satu Tewas

Kekinian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga telah memberikan pelat nomor khusus bagi mobil maupun motor listrik, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk kendaraan bertenaga baterai tersebut menggunakan warna biru di bagian bawah pelat nomor, seperti pada foto di bawah.

plat mobil listrik berwarna hitam dengan garis biru
Pelat nomor khusus kendaraan listrik. l Istimewa

2. Pelat nomor merah

Rasanya semua sudah hafal ya, pelat nomor yang satu ini tidak mengalami perubahan. Pelat merah putih ini dikhususkan bagi kendaraan milik instansi pemerintahan, pelat nomor warna merah dengan tulisan putih.

3. Pelat nomor kuning

Begitupun dengan kendaraan umum atau publik, pelat nomor kuning dengan tulisan berwarna hitam ini masih akan digunakan oleh kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum.

Baca Juga :  Resensi buku: Peran Agen Polisi TK II Sukitman, "pahlawan" peristiwa G. 30.S/PKI asal Palabuhanratu Sukabumi

4. Pelat nomor hijau

Untuk yang belum tahu, ada lho pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan warna hitam. Pelat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan perkotaan, pasalnya hanya digunakan oleh kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

5. Alasan Perubahan Warna Pelat Nomor

Perubahan ini dilakukan sebab penggunaan pelat nomor putih untuk memudahkan pembacaan nomor kendaraan melalui kamera CCTV atau kamera E-TLE. Mengingat untuk pelat nomor berwarna hitam lebih susah direkam kamera.

Kebijakan soal perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita Terkait

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten
10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi
Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek
Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda
Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol
Jadi tersangka KPK, ini pesan Bupati Bekasi si Raja Bongkar buat Dedi Mulyadi
Momen rakit Wagub Aceh dan GM PLN terbalik saat menyeberang sungai
Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar libatkan petani dan sekolah di Program MBG

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 06:50 WIB

Bos Partai Buruh ancam demo besar: Dedi Mulyadi bohong, sibuk ngonten

Senin, 29 Desember 2025 - 00:18 WIB

10 pelajar Sukabumi dan Cianjur bikin ulah di Candi Prambanan, diamankan polisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:59 WIB

Berapa ke Sukabumi? 1,55 juta kendaraan keluar dari Jabotabek

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:19 WIB

Menteri PU minta Jalan Tol Bocimi lancar, TJT dirikan posko di Parungkuda

Sabtu, 27 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kakorlantas Polri ingatkan jenis kendaraan ini dilarang lewat jalan tol

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi masuk 15 daerah dengan UMK tertinggi 2026

Senin, 29 Des 2025 - 21:41 WIB