22 C
Sukabumi
Jumat, April 26, 2024

Lakalantas di Parungkuda Sukabumi, Avanza tabrak pagar lalu terguling

sukabumiheadline.com - Insiden kecelakaan lalu lintas (lakalantas)...

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi: Mahasiswa Tidak Puas Itu Hak Warga Negara

SukabumiKepala DPMD Kabupaten Sukabumi: Mahasiswa Tidak Puas Itu Hak Warga Negara

SUKABUMIHEDALINES.com l PALABUHANRATU –  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi menanggapi ungkapan Mahasiswa yang tergabung dalam PB Himasi, merasa tidak puas atas jawabannya saat aksi unjuk rasa, Selasa (22/3/2022).

Menurut Gun Gun, hal itu merupakan hak setiap orang, setiap warga negara, dan jawaban yang disampaikannya sudah sesuai permintaan dalam surat pemberitahuan aksi yang diterimanya beberapa waktu lalu.

“Massa merasa tidak puas, itu kan hak politik warga negara, kami menjawab apa yang dimintakan dalam surat. Tentu kami tidak mengetahui apa yang diminta dan dipertanyakan, tentu kami secara narasi tidak sistematis, saya datang tiba tiba saya jawab apa yang saya tahu,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).

“Jadi tentu setiap orang punya kekurangan, saya pribadi punya kekurangan, tetapi dalam rangka meningkatkan pelayanan sudah berupaya setiap waktu memperbaiki, harapannya masyarakat itu merasa puas. Tetapi kan itu menjadi sesuatu yang tidak ada batasnya,” sambungnya.

Dijelaskan Gun Gun, menjawab tuntutan mahasiswa menyoal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hal itu leading sektornya ada di Dinas Sosial bukan di DPMD, meskipun seluruh kegiatan desa adanya di DPMD.

Kepala DPMD Gun Gun Gunardi. l sukabumiheadlines.com

“Makanya tadi sampaikan pemberdayaan itu sifatnya luas, ada yang terkait perempuan sudah ada yang menangani, terkait BPNT ada yang menangani, sebab urusan pemerintahan sudah dibagi, kalau kami melakukan sesuatu yang bukan kewenangan kami kan salah. Kami membantu atas dasar koordinasi dari leading sektor,” jelasnya.

“Untuk hibah UPK Kelompok Usaha Peningkatan Kesejahteraan, itu dilakukan karena amanat dari RPJMD, itu ada Perdanya, Perda No 6 tahun 2000 sudah jelas untuk perdanya, tahun ini rencananya hanya dua, tetapi kita masih dalam masa penilaian karena transpormasi UPK BLM ini kepada Bumdes bersama itu belum selesai termasuk amanat. Bukan kebijakan daerah saja tetapi kebijakannya secara nasional,” bebernya.

Sementara, kata dia, persoalan keterlibatan DPMD dalam pemberdayaan masyarakat desa, sudah melakukan pemberdayaan bahkan lebih banyak ke desa.

“Artinya tumbuh kembangnya desa itu sangat tergantung ke desa itu sendiri, kami hanya rambu rambunya. Misalnya dari sisi kelembagaannya dan itu harus mampu menjawab tuntutan, kan disitu ada pelayanannya, kaitan dengan keterangan kependudukan, pertanahan dan pengembangan,” terangnya.

“Adapun untuk pelayanan lain itu tergantung kepada tuntutan masyarakat desanya, dan itu yang lebih tahu di tingkat desa. Kami kan jauh tetapi hal hal yang terkait dengan kebijakan kebijakan tentu pemberdayaan itu kami fasilitasi,” tandasnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer